Hankam

Hankam

Kejaksaan Negeri Kuningan Gelar Kegiatan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN

IMG-20151028-00315

Radardesa.Luragung- Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat menggelar kegiatan penguatan jaringan masyarakat anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada Rabu (28/10) kemarin di aula Kecamatan Luragung. Acara tersebut diikuti sejumlah kepala desa yang berada di kecamatan setempat, ditambah Kepala UPT/UPTD beserta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan itu, Tim Kejaksaan Kuningan selaku nara sumber melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Holil Syahri mengungkapkan, agenda tersebut dilaksanakan pada hakekatnya bertujuan untuk membangun sebuah budaya anti korupsi secara bersama-sama.
Ditegaskan Holil, sejak lahirnya UU nomor 06 tahun 2014 tentang desa, pengelolaan anggaran dalam tubuh pemerintah desa benar-benar perlu dijalankan dengan baik, tepat sasaran serta proporsional."Penerimaan keuangan yang cukup besar bersumber dari Dana Desa (DD/ Dana APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD/Dana Perimbangan APBD dan APBN) memungkinkan kerawanan terjadi penyalahgunaan,"terangnya.
Dijelaskannya, sebagai manusia biasa ketika seseorang memegang kekuasaan biasanya yang bersangkutan memiliki kecenderungan berbuat semaunya."Kepala desa selaku pemilik kekuasaan dan hak prerogatif di desa akan berpeluang melakukan penyelewengan jika terbawa hawa nafsu serakah serta ego dirinya,"ucap Holil.
Untuk mencegah hal itu, Ia menghimbau agar semua pihak secara bersama-sama mulai melakukan langkah membangun budaya anti korupsi."Memang hal ini akan membutuhkan proses dan waktu,"tandasnya.
Masih menurutnya, ada tiga hal prinsip yang perlu dilakukan apabila ingin membangun kehidupan dan budaya anti korupsi. Pertama, harus melakukan perbaikan sistem (red.memperbaiki aturan), kedua melakukan perubahan prilaku serta ketiga membangun karakter pendidikan, etika sosial serta tradisi.
Holil juga sempat mengingatkan kepada peserta beberapa sumber yang berpotensi menjadi ajang korupsi. Diantaranya Ia menyebut, proyek kegiatan pembangunan fisik, pengadaan barang, bea cukai dan perpajakan."Proses pemberian izin juga menjadi sumber rawan yang berpotensi jadi tempat KKN,"sambungnya.
Masih dalam kesempatan tersebut, nara sumber lain, Heni Agustiningsih menghimbau agar kepala desa memiliki kemauan dan upaya mendalami sejumlah regulasi yang berhubungan dengan desa."Hal ini penting untuk menjadi pedoman pada saat menjalankan tugas khususnya dalam mengelola anggaran dari pemerintah,"pesannya.
Menjawab salah satu pertanyaan dari salah seorang peserta (red.Kepala Desa Wilanagara), Heni yang akan segera menempati tugas barunya di Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan, pihaknya dalam melakukan tugas penanganan sebuah perkara mengedepankan azas praduga tak bersalah."Jangan khawatir pekerjaan kami penyidik kejaksaan tidak akan dapat diintervensi pihak manapun, termasuk pada saat muncul justifikasi pers sekalipun,"pungkasnya.
Pantauan Radardesa, kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, dihadiri seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Luragung, Camat, Beni Prihayatno, Kapolsek AKP Sudiono serta Danramil Kapten Khaerudin. *** nacep suryaman.

IMG-20151028-00310 IMG-20151028-00311 IMG-20151028-00312 IMG-20151028-00313  IMG-20151028-00316

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejaksaan Negeri Kuningan Gelar Kegiatan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti KKN"

Posting Komentar