Hankam

Hankam

DPRD Kuningan : “Jika Terbukti Lakukan KKN Kepala Desa Terancam Diberhentikan”

DSembadaa2

foto doc. kuninganterkini.com Dede Sembada

Radardesa-Kuningan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat menyatakan, jika terbukti kepala desa melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) maka kedudukannya terancam diberhentikan. Hal itu dapat dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan yang ada.
Penegasan tersebut disampaikan DPRD Kuningan melalui pihak Komisi I, Dede Sembada ketika dikonfirmasi wartawan media ini melalui telepon selulernya pada Selasa (26/01) dini hari terkait sedang berlangsungnya proses pengangkatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, salah satu tugas dan wewenang kepala desa adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, professional, efektif ,efisien serta bersih terbebas dari KKN,”Kepala Desa tidak boleh menerima uang jasa dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi keputusan,”terang Dede.
Dijelaskannya, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut berdasarkan hasil penyidikan PPNS atau Tim yang dibentuk Bupati, sesuai bunyi ketentuan didalam pasal 26 Perda terkait maka kepala desa dimaksud dapat dikenakan sangsi administratif berupa pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatannya.
Sehubungan hal itu pihaknya sebagai pembuat serta pengawas kebijakan akan mengingatkan terhadap Camat serta BPMD Kabupaten Kuningan untuk melakukan tindakan seiring fungsi pembinaan serta pengawasan yang dimiliki mereka apabila tercium terjadinya perbuatan yang dilarang tersebut.”Camat dan BPMD itu yang melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan perda,”tandasnya lagi.
Dede juga sempat menyoroti berkenaan dengan pembiayaan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Sehubungan soal pembiayaan ini tidak diatur secara jelas didalam Perda nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa kata Dia, seharusnya dapat diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Tugas Perangkat Desa.”Karena Perbup ini merupakan penjabaran Perda maka pembiayaan dibebankan kepada APBDes,”ucapnya.
Hal dimaksud sambung Dede berbanding lurus dengan ketentuan dalam Pasal 19 UU Nomor 6 Tahun 2014. Dinyatakan dalam regulasi tersebut kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) disertai dengan biaya siapa yang menugaskan.”Perda Nomor 73 Tahun 2015 ternyata tidak mengatur secara jelas tentang hal ini,”katanya.
Secara terpisah, mencoba turut mengomentari proses pengangkatan perangkat desa , Asep Suhemi salah seorang kepala desa di Kabupaten Kuningan ketika dihubungi wartawan radardesa melalui telepon selulernya belum lama ini menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan tahapan proses pengangkatan perangkat desa terbebas dari intervensi pihak manapun.”Saya tidak pernah memberi janji kepada siapapun untuk mengisi kekosongan formasi perangkat desa,”ungkapnya.
Dia menegaskan, jika ada dana yang dikeluarkan pelamar calon perangkat desa itu merupakan keuangan kebutuhan para calon sendiri yang akan digunakan selama proses tahapan berlangsung sampai adanya pelantikan.”Ini merupakan biaya sesuai estimasi kebutuhan dan tidak mempengaruhi keputusan yang akan saya ambil serta nilai uangnya sama sekali tidak memberatkan calon,”terangnya.
Sehubungan itu dirinya merasa optimis agenda pengangkatan perangkat yang akan berjalan juga di desanya guna melengkapi masih adanya kekosongan formasi didalam tubuh pemerintah desa yang dinahkodainya tersebut akan berjalan lancar serta sukses."Kami mengedepankan sikap keterbukaan dan menghindari adanya unsur KKN,"tegas Kepala Desa Margasari ini.
Sebelum mengakhiri pembicaraan diujung telepon Dia sempat mencontohkan, pengangkatan perangkat desa sebelumnya yang pernah dilakukan pihaknya beberapa bulan kebelakang memperlihatkan sebuah proses yang proporsional, transparan serta dapat diterima semua kalangan."Alhamdulillah pengangkatan perangkat desa yang sudah dilakukan sebelum ini beberapa bulan kebelakang berjalan dengan baik,"pungkasnya sambil tersenyum bangga. * nacep s.

Luragung-20160129-01209

Asep Suhemi, Kepala Desa Margasari

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kuningan : “Jika Terbukti Lakukan KKN Kepala Desa Terancam Diberhentikan”"

Posting Komentar