DPRD Kuningan Tengahi Kemelut Rencana Galian Pasir di Desa Luragunglandeuh
Radardesa-Kuningan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat mencoba menengahi kemelut perbedaan pendapat warga yang mengemuka di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung terkait rencana pembukaan galian C (galian pasir) di wilayah itu. Dalam gelar musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Luragung di aula ruangan kecamatan setempat pada Rabu (10/05) itu, DPRD Kuningan melalui Komisi I menjadi moderator untuk menerima serta menampung aspirasi warga peserta musyawarah.
Pantauan Radardesa di lokasi, puluhan warga desa Luragunglandeuh memadati ruangan. Tampak hadir empat orang Anggota Komisi I DPRD Kuningan yang dipimpin Dede Hadi Ismail, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Luragung (FKPK), yakni Camat Luragung Beni Prihayatno, Kapolsek AKP Agus Suroso serta Danramil setempat, Kapten Inf. Muadi. Sementara itu terlihat juga perwakilan dari pihak pengusaha dan Tim LBH yang menerima kuasa dari masyarakat Luragunglandeuh yang menolak.
Setelah dibuka Camat Luragung, Ketua Tim Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Hadi Ismail mengungkapkan, gelaran musyawarah saat itu merupakan langkah lanjutan dari kunjungan pertama pihaknya beberapa waktu lalu."Kami sebagai unsur penyelenggara pemerintahan ingin menjembatani serta menjadi penengah munculnya pro kontra masyarakat Luragunglandeuh terhadap rencana dibukanya penambangan pasir,"ucapnya.
Dede mengemukakan, pada dasarnya penambangan pasir merupakan kegiatan yang memang dapat menelurkan beberapa dampak negatif terhadap lingkungan. Namun begitu jika penambangan ini dikelola dengan benar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dampak negatif ini pastinya dapat diminimalisir dan juga diantisipasi."Sehubungan dampak negatif maupun positifnya ada maka musyawarah ini mari kita jadikan sarana untuk mencapai permufakatan bersama,"katanya.
Dalam kesempatan itu beberapa peserta musyawarah bergantian menyampaikan pendapat dan pemikirannya mengenai galian pasir. Salah seorang diantaranya, Arif mengatakan penambangan pasir jika dikaji secara mendalam akan lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya. Kegiatan ini menurutnya akan memberi dampak buruk terhadap lingkungan."Bisa terjadi gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, berkurangnya ketersediaan air dan lain sebagainya,"ucapnya mencontohkan.
Untuk itu Dia tetap bersikukuh agar rencana pembukaan galian pasir di wilayahnya tidak boleh dilanjutkan. Kami serta warga Luragunglandeuh yang satu pemikiran sampai kapan juga akan menolak kegiatan ini dilangsungkan."Jika mau meningkatkan PAD silahkan lakukan pengelolaan aset-aset desa yang sudah ada seperti Pasar, BUMDes dan yang lainnya, tidak dengan melakukan sektor penambangan,"tandasnya yang kemudian diamini teriakan dukungan dari warga lain yang tidak setuju galian pasir dibuka.
Hal senada disampaikan juga tokoh muda, Ari dalam forum tersebut. Dia berkesimpulan rencana penambangan pasir tetap harus dihentikan. Menurutnya, selain dampak negatif ternyata Kepala Desa juga cenderung tidak menghargai masyarakatnya."Kepala Desa tidak mengajak kami sebagai masyarakat untuk diajak duduk bersama dan bersosialisasi tentang rencana ini,"sindirnya.
Sementara itu, Tasim Hidayat yang biasa disapa Bung Pitok salah seorang warga setempat yang juga menjadi peserta musyawarah mengatakan pendapatnya yang berbeda. Malah menurutnya, beberapa manfaat akan didapat oleh masyarakat Desa Luragunglandeuh jika penambangan pasir ini dibuka."Manfaat langsung diantaranya kegiatan penambangan pasti akan membuka puluhan kesempatan kerja bagi warga Luragung,"terangnya.
Selain itu Dia menegaskan, keberadaan bahan baku pasir yang memang lokasinya tidak jauh dari Luragung ini memungkinkan akan lebih dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan."Pada saat warga mau membangun rumah, kemudian pemerintah desa mau mengadakan berbagai kegiatan pembangunan desa tentunya keberadaan galian pasir akan cukup menguntungkan,"jelas Mantan Ketua Karang Taruna Desa Luragunglandeuh ini.
Hal lainnya menurut Bung Pitok, terkait adanya kekhawatiran dampak negatif terhadap lingkungan, Dia meyakini Investor (pengusaha pasir) sudah memiliki konsep dan langkah untuk mengantisipasi atau menetralisir dampak-dampak buruknya."Untuk memperkecil potensi dampak negatif ini mari kita membuat kesepakatan kerjasama (Mou) dengan pengusahanya lalu kita kawal dan awasi bersama-sama,"sambungnya.
Sementara itu ketika diberi kesempatan berbicara, Kepala Desa Luragunglandeuh, Uga Nugraha dengan legawa menyampaikan permohonan maaf terhadap warganya jika selama ini pihaknya tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi mengenai rencana penambangan pasir tersebut. Namun begitu Dia sempat mengutarakan program itu digagas pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya."Pemerintah Desa ingin terus berupaya mendongkrak peningkatan kesejahteraan warga dan salah satunya melalui perubahan alih fungsi lahan dari kurang produktif menjadi lebih produktif,"tandasnya.
Selanjutnya secara arif dan bijaksana Kepala Desa ini menjelaskan keputusan akhir akan dikeluarkan pihaknya sesudah mengkaji lagi berbagai masukan dari seluruh masyarakat Luragunglandeuh. Musyawarah saat ini lanjutnya, mudah-mudahan memberi hikmah dan manfaat besar bagi kepentingan umum."Kita berharap keputusan kami nanti menjadi hal terbaik untuk kita semua,"tegas Uga.
Selang beberapa saat sesudah Kepala Desa berbicara, Tim Komisi I DPRD Kuningan akhirnya menyampaikan beberapa poin penting yang dihasilkan dari musyawarah itu."Intinya kami mendorong agar pemerintah desa beserta masyarakat Luragunglandeuh segera menemukan solusi serta kesepakatan yang bisa diterima semua pihak terkait masalah ini,"pesan Dede Hadi Ismail.
Sementara itu, sebelum acara musyawarah berlangsung Radardesa beberapa waktu lalu sempat mengkonfirmasi salah seorang tokoh masyarakat setempat, Moch. Arifin (Mantan Sekdes Luragunglandeuh) seputar kemelut ini. Menurut si Aki (sapaan akrab Moch.Arifin) persoalan yang ada sekarang segeralah diselesaikan oleh pemerintahan desa."Ini masalah rumah tangga sendiri sebaiknya diselesaikan didalam rumah sendiri dan tidak perlu melibatkan pihak lain,"himbaunya.
Dia berpendapat harapan besar masyarakat untuk mengurai masalah ini tentunya berada di pundak BPD sebagai Badan Permusyawaratan Desa."Satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi serta refresentatif dapat mewakili masyarakat memutuskan permasalahan di desa adalah BPD,"ucapnya.
Sehubungan itu BPD harus segera mengambil langkah serta inisiatif untuk mempercepat keluarnya sebuah keputusan. Tapi ingat sambungnya, BPD harus menjaga netralitasnya dalam menentukan keputusan serta tidak boleh terpengaruh siapapun dan berpihak kepada kelompok manapun."Untuk warga Luragunglandeuh juga mari kita pelihara persatuan dan kondusifitas wilayah sendiri dengan tidak melakukan cara-cara yang cenderung merupakan sikap pemaksaan kehendak,"pungkasnya. *** nacep s.
0 Response to "DPRD Kuningan Tengahi Kemelut Rencana Galian Pasir di Desa Luragunglandeuh"
Posting Komentar