Hankam

Hankam

DANDIM TEGAL “ WASPADAI DAN PANTAU PERKEMBANGAN SITUASI WILAYAH TENTANG BAHAYA KOMUNIS



Tegal – Setelah melaksanakan upacara Bendera di lapangan Upacara Makodim 0712/Tegal Dandim 0712/Tegal Letkol Kav Kristiyanto S.Sos memberikan Jam Komandan tentang “ Bahaya Komunis “ (PKI)  kepada seluruh anggota TNI dan ASN serta Satdisjan Wilayah Jajaran Kodim 0712/Tegal. Senin (18/9)



Dandim Tegal mengatakan “ Sejarah membuktikan bahwa setiap ada yang merongrong keberadaan pancasila maka TNI adalah elemen terdepan yang selalu tegak mengayomi dan melindungi pancasila dari setiap rongrongan dan ancaman dari pihak manapun, TNI akan selalu menjadi Garda terdepan untuk memberantas dan menghancurkan siapapun yang berusaha untuk merongrong, mengganggu, melemahkan dan mengganti ideologi pancasila dengan ideologi lain”Jelas Letkol Kav Kristiyanto



Paham komunisme sendiri sudah lama berkembang di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Gerakan komunisme ini sangatlah mengganggu kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia. Komunisme merupakan sebuah ideologi yang senantiasa menyebarluaskan kebohongan untuk mencapai tujuannya, menghalalkan segala cara dan merupakan pelaku berbagai tindakan kekejaman di masa lalu.”Jelasnya

Komunisme berbahaya bagi ideologi negeri kita Pancasila yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Komunisme hanya memandang hal-hal yang rasional dan nyata atau materiil saja. Dengan begitu mereka hanya memandang agama sebagai candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata, sehingga komunisme sangatlah membatasi agama pada rakyatnya bahkan orang-orang dengan paham komunis cenderung tidak beragama. Hal ini tentu saja sangat berlainan dengan paham ideologi Pancasila.

Dandim Tegal Letkol Kav Kristiyanto S.Sos menegaskan payung hukum TNI dalam memberantas faham komunisme di Indonesia adalah Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, yang menyatakan dengan jelas tentang larangan paham komunisme di indonesia, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sampai dengan sekarang belum dicabut dan masih berlaku di Indonesia. Selain itu, ada satu peraturan yang dijadikan dasar untuk menindak pelaku penyebar ajaran tersebut, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara”Tegasnya ( Pendim Tegal )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DANDIM TEGAL “ WASPADAI DAN PANTAU PERKEMBANGAN SITUASI WILAYAH TENTANG BAHAYA KOMUNIS"

Posting Komentar