Hankam

Hankam

DANRAMIL DAN BABINSA KORAMIL 06 /KRAMAT MELAKSANAKAN SALAT JUMAT BERSAMA MASYARAKAT DESA DAMPYAK

Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 Danramil 06/Kramat Kapten Kav Mukholim beserta Anggota Koramil Kramat melaksanakan  Serbuan teritorial melaksanakan salat Jumat bersama masyarakat Desa Dampyak bertempat di Masjid an-nur maksud dan tujuannya adalah melaksanakan komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan masyarakat maksud dan tujuannya adalah laksanakan komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat tokoh agama dan masyarakat Desa Dampyak sehingga tercipta suasana yang harmonis antara TNI dan masyarakat desa Dampyak dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat sehingga tercipta kondisi juang yang tangguh dalam menjaga keutuhan NKRI hadir pada salat Jumat

Harapannya adalah dengan Danramil melaksanakan salat Jumat di wilayah Desa Dampyak untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta warga Desa Dampyak sambil menyampaikan informasi informasi kondisi saat sekarang terutama Terorisme dan Narkoba sebagai musuh Negara sehingga warga diharapkan agar lebih Waspada di lingkungan masing-masing dan apabila ada hal-hal yang menonjol agar segera melaporkan kepada babinsa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DANRAMIL DAN BABINSA KORAMIL 06 /KRAMAT MELAKSANAKAN SALAT JUMAT BERSAMA MASYARAKAT DESA DAMPYAK"

Posting Komentar