Hankam

Hankam

Warga Desa Cirahayu Terima Program PTSL dari BPN Kuningan



Radardesa-Kuningan,
Warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung saat ini sedang menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan Jawa Barat. Data nominative yang sementara sudah tercatat di panitia pelaksana setempat berjumlah 1425 bidang tanah. Dengan rincian sejumlah 1129 sudah dientry (masuk) datanya dan 875 bidang telah dilakukan pengukuran.
Demikian penjelasan tersebut dikemukakan Ketua Panitia Pelaksana PTSL Desa Cirahayu, Jaja Sujana, S.Pd.M.Si. saat dikonfirmasi Radardesa dikediamannya, Rabu sore (13/09). Menurutnya, sampai saat sekarang program ini masih menempuh proses pengukuran.”Kami menargetkan proses pengukuran dapat dirampungkan minggu depan,”terangnya.
Dia mengungkapkan, Desa Cirahayu dalam program PTSL tahun 2017 ini didaulat pihak BPN dengan Desa Baok menjadi pilot project (percontohan) di Kabupaten Kuningan. Hal ini disebabkan Desa Cirahayu secara adminitrasi serta ditunjang perangkat pendukung lainnya, dinilai layak menjadi contoh bagi pelakanaan agenda tersebut.”Kami jajaran panitia akan bekerja secara maksimal dan proporsional agar menghasilkan pekerjaan yang baik dan benar,”ucap Jaja.
Ditambahkannya, sesudah pihak BPN Kuningan mensosialisasikan program PTSL beberapa waktu lalu, ternyata antusias masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mengikuti kegiatan ini. Warga sambung Jaja, melihat kepercayaan yang disodorkan pihak BPN merupakan kesempatan emas untuk melakukan penertiban kepemilikan tanah melalui sertifikat tersebut.”Insya Alloh kuota yang ditawarkan sekitar 1500 bidang tanah dapat dipenuhi,”harapnya.
Dalam kesempatan tesebut Dia juga menegaskan, pihak panitia bekerjasama secara langsung dengan pemerintah desa terkait persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon program PTSL. Warga juga katanya cukup kooperatif dalam setiap tahapan kegiatan.”Mulai dari proses pendataan sampai kegiatan pengukuran seluruh warga penerima manfaat mengikuti petunjuk BPN melalui panitia,”tandasnya.
Sehubungan itu, selaku Ketua Panitia Pelaksana dirinya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh warga yang telah turut serta melancarkan tahap demi tahap program dimaksud.”Saya juga berterima kasih terhadap semua jajaran panitia yang terus bekerja keras di lapangan dalam rangka menyukseskan PTSL,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cirahayu, Jojo Sutarjo ketika dihubungi Radardesa melalui telepon selulernya menyampaikan apresiasi terhadap pihak pemerintah khususnya BPN Kuningan yang telah memberikan kesempatan kepada warganya menerima program tersebut.”Hal ini jelas sangat bermanfaat bagi warga kami yang mengikutinya,”tutur Jojo.
Terhadap Panitia Pelaksana Jojo juga menyampaikan terima kasih atas peran sertanya melakukan tugas pembantuan BPN Kuningan.”Semoga PTSL di Desa Cirahayu berjalan lancar dan sukses,”pungkasnya berharap.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radardesa, salah seorang Ketua Tim Sosialisasi PTSL dari BPN Kuningan, Herry Purwoko saat berkunjung ke wilayah Kecamatan Luragung beberapa waktu lalu menjelaskan pada hakekatnya tujuan pemerintah melaksanakan program PTSL ini selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga diharapkan mampu mendongkrak terjadinya penguatan ekonomi masyarakat.”Sertifikat tentu dapat digunakan masyarakat memperoleh penguatan modal untuk kegiatan usahanya,”terang Herry.
Herry menerangkan, BPN Kuningan memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk memproses sekitar 21000 bidang tanah di Kabupaten Kuningan yang akan ditempuh melalui program PTSL ini
Dia menegaskan terkait pembiayaan dari proses PTSL tersebut mendapat subsidi dari APBN. Namun begitu pihaknya menyatakan ada beberapa persyaratan-persyaratan atau tahapan yang tidak bisa dibiayai dari anggaran pemerintah, sehingga menjadi kewajiban para pemohon.”Soal biaya dimaksud BPN tidak pernah mengaturnya dan dikembalikan kepada pihak pemdes untuk bermusyawarah dengan para calon pemohon tadi,”tegasnya.
Masih menurut pria yang menjadi Kasubsi Pemberian dan Penetapan Hak ini, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan warga dari program ini adalah PTSL diperuntukan hanya bagi bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.”Untuk bidang tanah yang sudah bersertifikat kemudian mau terjadi perubahan nama atau pemecahan sertifikat awal itu tidak bisa ikut melalui program ini,”pungkasnya. *** nacep suryaman.

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Desa Cirahayu Terima Program PTSL dari BPN Kuningan"

Posting Komentar