Hankam

Hankam

Desa Saran TMMD Juga Disuluh BPJS

BREBES - Acara yang diberikan dalam gelaran non fisik TMMD reguler ke - 100 Kodim 0713/Brebes di Des Cikuya, Kecamtan Banjarharjo cukup bervariatif. Salah satunya adalah penyuluhan dari BPJS Kabupaten Brebes.

Adalah Tantular Joang. W, petugas dari BPJS Kabupaten Pekalongan yang memberikan penyuluhan tersebut dengan membawakan materi tentang hak dan kewajiban peserta BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk bisa memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Sistem yang digunakan BPJS adalah sistem gotong royang dimana yang mampu membantu yang kurang mampu, yang sehat membantu yang sakit, yang kuat membantu yang lemah. Sehingga seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarga nya kedalam program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan bayi yang masih dalam kandunganpun sudah bisa didaftarkan, untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan pasca dilahirkan, jika mengalami gangguan kesehatan medis. Sebagai peserta BPJS Kesehatan memiliki sebuah hak dan kewajiban yang telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Adapun poin – poin penting mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan harus diketahui oleh masing – masing peserta, sehingga program BPJS Kesehatan dapat berjalan dengan sebaimana mestinya. (pendim Brebes)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Desa Saran TMMD Juga Disuluh BPJS"

Posting Komentar