DANRAMIL 21/GALSEL RAKOR DENGAN STAKE HOLDER DALAM RANGKA PILKADA SERENTAK KOTA TEGAL
Tegal - Kamis tanggal 9 November 2017 pukul 09.00 s.d 11.45 WIB Bertempat di Hotel Bahari Inn jl. DR. Wahidin Sudirohusodo Kel. Pesurungan Kidul Kec. Tegal Barat Kota Tegal telah dilaksanakan Rakor dengan Stake Holder dalam rangka Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal yang diselenggarakan Panwaslu Kota Tegal. Kamis (9/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusheriyanto, SE, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal M. Affin, Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal Riski Fany Ardiansyah, SH, Anggota Panwas Kota Tegal Ibu Nurbaeti, Danramil 21/Tegal Selatan, dan Danramil, 01/TB, Danramil 02/TT serta Danramil 03/Smp, Kapolsek Polres Tegal Kota.
Paparan dari Kejaksaan Negri Kota Tegal Riski Fany Ardiansyah, SH yang intinya sebagai anggota Gakumdu. Gakumdu yakni terdiri dari Panwas, Polri dan Kejaksaan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait pelanggaran Pemilu.
Dilanjutkan paparan Kakesbangpolinmas Kota Tegal M. Affin yang intunya Desk Pilkada dibentuk Pemerintah daerah untuk memantau pelaksanaan Pilkada di wilayah masing-masing. Tugas desk Pilkada yakni melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, menginventarisir dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pelaksanaan Pilkada dan melaporkan informasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
Sedangkan inti paparan Ketua Panwaslu Kota Tegal Bpk. Akbar Kusheriyanto, SE adalah sukses pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisne penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan. Pendim Tegal
0 Response to "DANRAMIL 21/GALSEL RAKOR DENGAN STAKE HOLDER DALAM RANGKA PILKADA SERENTAK KOTA TEGAL"
Posting Komentar