Hankam

Hankam

Legalitas Aksi Penyebarluasan Kliping Koran Kesaksian Nazar Atas Penerimaan Dana Korupsi E-KTP




Semarang. Radardesa.com. Kasus korupsi raksasa dana E-KTP telah menjadi bola panas di jagad politik Indonesia, para  koruptor  yang telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berikut para saksi membuat banyak politisi kebakaran jenggot, petinggi-petinggi partai yang kader partainya disebut terlibat dan menerima aliran dana e-KTP pun angkat bicara, media massa pun tidak melewatkan daya pikat kasus ini dengan memperluas kegaduhan kasus ini ke seantreo bumi sebagai berita.

Tentu saja, para pihak yang kebakaran jenggot dan merasa terancam kredibelitasnya oleh persebaran informasi kasus ini, berusaha sekuat tenaga agar informasi ini tidak sampai ke lapisan bawah sehingga kepercayaan rakyat terhadap diri dan partainya menghilang. PDI P misalnya , meminta para pihak untuk menghentikan pemberitaan miring tentang kasus ini sebelum ada penetapan hukum.

Tidak terhenti pada permintaan seperti di atas oleh elit PDI P melalui media massa, aksi penyebar luasan informasi kasus e-KTP menggunakan kliping koran-pun dipersoalkan,  penyebaran kliping koran Suara Merdeka yang memuat keterlibatan ganjar dalam korupsi e-KTP yang terjadi di Pati misalnya, menyikapi kejadian di desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati itu, sesegera mungkin kader PDI P melapor dan menekan pengawas pemilu untuk mengusut tuntas aksi tersebut dengan tuduhan kampanye hitam.

Tekanan pemrosesan kasus itu sangat terlihat mulai dari penangkapan pelaku, cara membawa pelaku dari pasar, ke Balai Desa lalu ke kantor DPC PDI P sampai akhirnya diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Pati dengan cara diarak massa, sesampainya di Bawaslu, kader-kader PDI P dan pendukung Ganjar Pranowo tidak menyerahkan bergitu saja lalu mereka pulang dengan sikap pasrah pada Bawaslu, akan tetapi, pendukung fanatis buta itu mengerumuni kantor Bawaslu sampai para saksi dipulangkan dengan diantar dan dikawal polisi karena kawatir diamuk massa.

Penilaian gegabah berdasarkan rasa kegusaran pun keluar dari Ketua DPC. PDI P Kabupaten Pati,  Ali Badruddin, menurut salah satu anggota F-PDIP DPRD Pati ini, para pelaku aksi penyebaran kliping koran yang memuat pengakuan Nazaruddin bahwa  Ganjar  menerima aliran dana korupsi E-KTP itu dinilai keterlauan dan masuk dalam  kategori kampanye hitam.

Laporan kasus ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan memeriksa para pelaku dan 20 saksi, hasil pemeriksaan Bawaslu beserta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan kesimpulan  bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, konsekuensi dari tidak terpenuhinya unsur pelanggaran adalah penghentian kasus.

Dilihat dari aspek legalitas, aksi semacam itu sah atau legal secara hukum, hal ini mengingat adigium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “ tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang. Kedua, Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan. Ketiga, Tidak ada kejahatan, kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.

Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan(Hukum Online.com).

Senada dengan adigium di atas, asas legalitas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia termaktub dalam   pasal 1 (1) KUHP, secara tegas menyatakan bahwa  “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Tidak terpenuhinya unsur pelanggaran, membuat pelaku aksi tidak dapat dipidana, perbuatan yang tidak dapat dipidana adalah perbuatan yang sah dan legal secara hukum. (AW)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Legalitas Aksi Penyebarluasan Kliping Koran Kesaksian Nazar Atas Penerimaan Dana Korupsi E-KTP"

Posting Komentar