Legalitas Aksi Penyebarluasan Kliping Koran Kesaksian Nazar Atas Penerimaan Dana Korupsi E-KTP
Semarang. Radardesa.com.
Kasus korupsi raksasa dana E-KTP telah menjadi bola panas di jagad politik
Indonesia, para koruptor yang telah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi berikut para saksi membuat banyak politisi
kebakaran jenggot, petinggi-petinggi partai yang kader partainya disebut
terlibat dan menerima aliran dana e-KTP pun angkat bicara, media massa pun
tidak melewatkan daya pikat kasus ini dengan memperluas kegaduhan kasus ini ke
seantreo bumi sebagai berita.
Tentu saja, para pihak yang
kebakaran jenggot dan merasa terancam kredibelitasnya oleh persebaran informasi
kasus ini, berusaha sekuat tenaga agar informasi ini tidak sampai ke lapisan
bawah sehingga kepercayaan rakyat terhadap diri dan partainya menghilang. PDI P
misalnya , meminta para pihak untuk menghentikan pemberitaan miring tentang
kasus ini sebelum ada penetapan hukum.
Tidak terhenti pada permintaan
seperti di atas oleh elit PDI P melalui media massa, aksi penyebar luasan
informasi kasus e-KTP menggunakan kliping koran-pun dipersoalkan,
penyebaran kliping koran Suara Merdeka yang memuat keterlibatan ganjar dalam
korupsi e-KTP yang terjadi di Pati misalnya, menyikapi kejadian di desa Karaban
Kecamatan Gabus Kabupaten Pati itu, sesegera mungkin kader PDI P melapor dan
menekan pengawas pemilu untuk mengusut tuntas aksi tersebut dengan tuduhan
kampanye hitam.
Tekanan pemrosesan kasus itu sangat
terlihat mulai dari penangkapan pelaku, cara membawa pelaku dari pasar, ke
Balai Desa lalu ke kantor DPC PDI P sampai akhirnya diserahkan ke Bawaslu
Kabupaten Pati dengan cara diarak massa, sesampainya di Bawaslu, kader-kader
PDI P dan pendukung Ganjar Pranowo tidak menyerahkan bergitu saja lalu mereka
pulang dengan sikap pasrah pada Bawaslu, akan tetapi, pendukung fanatis buta
itu mengerumuni kantor Bawaslu sampai para saksi dipulangkan dengan diantar dan
dikawal polisi karena kawatir diamuk massa.
Penilaian gegabah berdasarkan rasa
kegusaran pun keluar dari Ketua DPC. PDI P Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menurut salah satu anggota
F-PDIP DPRD Pati ini, para pelaku aksi penyebaran kliping koran yang memuat
pengakuan Nazaruddin bahwa Ganjar menerima aliran dana korupsi
E-KTP itu dinilai keterlauan dan masuk dalam kategori kampanye hitam.
Laporan kasus ini ditindaklanjuti
oleh Bawaslu dengan memeriksa para pelaku dan 20 saksi, hasil pemeriksaan Bawaslu
beserta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan kesimpulan bahwa kasus
tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, konsekuensi dari tidak terpenuhinya
unsur pelanggaran adalah penghentian kasus.
Dilihat dari aspek legalitas, aksi
semacam itu sah atau legal secara hukum, hal ini mengingat adigium legendaris
von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege
poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “ tidak ada
tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang
mendahuluinya”. Secara umum, von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi
tiga bagian, yaitu: pertama, tidak ada hukuman, kalau tak ada Undang-undang.
Kedua, Tidak ada hukuman, kalau tak ada kejahatan. Ketiga, Tidak ada kejahatan,
kalau tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang.
Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan(Hukum Online.com).
Adagium tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan(Hukum Online.com).
Senada dengan adigium di atas, asas
legalitas hukum yang dianut hukum pidana Indonesia termaktub dalam
pasal 1 (1) KUHP, secara tegas menyatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana
yang telah ada”. Tidak terpenuhinya unsur pelanggaran, membuat pelaku aksi
tidak dapat dipidana, perbuatan yang tidak dapat dipidana adalah perbuatan yang
sah dan legal secara hukum. (AW)
0 Response to "Legalitas Aksi Penyebarluasan Kliping Koran Kesaksian Nazar Atas Penerimaan Dana Korupsi E-KTP"
Posting Komentar