Tim Kumdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 0711/Pemalang
Pemalang.Radardesa.com.
Tim Kumdam IV/Diponegoro Selasa
(24/7/2018) menggelar penyuluhan hukum
dilingkungan Kodim 0711/Pemalang. Kegiatan yang berlangsung diaula Makodim
diikuti para personil TNI, PNS, Persit
dan anggota Minvetcad 05/Pemalang.
Kegiatan diawali sambutan
Kasdim Mayor Inf. Hariyono mewakili
Dandim 0711/Pemalang yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Kasdim atasnama
Dandim menyampaikan permohonan maaf tidak
bisa hadir ditengah acara penyuluhan hukum, karena tengah mengikuti kegiatan TMMD.
Dalam kesempatan itu, Kasdim
berharap kepada tim penyuluh agar dapat memberikan penjelasan berkaitan
dengan hak – hak anggota yang mengalami kecelakaan dalam
menjalankan tugasnya sebagai prajurit. Termasuk terkait anggota yang mengalami
cacat permanen, ungkap Kasdim
Dibagian lain ia meminta penjelasan
lebih jauh dari aspek hukum bila terdapat
anggota yang mencalonkan diri menjadi
kepala desa atau menjadi pengawas pemilihan umum. Mengakhiri sambutannya Kasdim
berharap kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan betul materi penyuluhan
hukum yang dipaparkan Tim Kumdam IV/Diponegoro.
Sementara ketua tim penyuluhan hukum
Kodam IV/Diponegoro Mayor Chk. Munadi
dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan hukum ini bertujuan agar
personel paham tentang hukum. Sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Menanggapi sambutan Kasdim , tim penyuluhan
menjelaskan bahwa mendasari Pasal 200 UU No.7 Tahun 2007
ditegaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak dapat menggunakan hak
pilihnya atau netral. “ Artinya TNI –
Polri itu netral, tidak berpihak dan selalu mejaga netralitas dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis “
ungkapnya.
Terkait dengan kecelakaan kerja,
yang dapat menganggu aktifitas kegiatan sehari - hari menurutnya dapat diusulkan
guna mendapatkan pengharagaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah
No 39 Tahun 2010. “ Adapun teknisnya, staf pers mengajukan ke Korem “ ungkapnya
Dibagian lain Mayor Chk. Munadi juga
menjelaskan tentang Undang - Undang RI
No 11 Tahun 2008 Jo tentang ITE,
Perbuatan yang di larang ( pasal 27 sd 37 ) antara lain dengan sengaja
atau tanpa hak, Mendistribusikan/mentransmisikan, membuat data diaksesnya
informasi dokumen elektronik yang mempunyai muatan kesusilaan, perjudian,
penghinaan dan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoak. Tindak
pidana Narkoba ( Narkotika dan obat berbahaya ) di atur dalam UUD No 35 th 2009
tentang Narkotika UU 26 1997( UUHDP dan UU 25 th 2004
( UUHDM ) yaitu tentang hidup
disiplin. (Chaerul Azmi)
0 Response to "Tim Kumdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 0711/Pemalang"
Posting Komentar