Hankam

Hankam

Tim Kumdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 0711/Pemalang





Pemalang.Radardesa.com.  Tim Kumdam IV/Diponegoro Selasa (24/7/2018)  menggelar penyuluhan hukum dilingkungan Kodim 0711/Pemalang. Kegiatan yang berlangsung diaula Makodim diikuti  para personil TNI, PNS, Persit dan anggota Minvetcad 05/Pemalang.

Kegiatan  diawali sambutan Kasdim  Mayor Inf. Hariyono mewakili Dandim 0711/Pemalang yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya,  Kasdim atasnama Dandim menyampaikan permohonan maaf  tidak bisa hadir ditengah acara penyuluhan hukum,  karena tengah mengikuti kegiatan TMMD.

Dalam kesempatan itu, Kasdim berharap kepada tim penyuluh agar dapat memberikan penjelasan berkaitan dengan  hak – hak  anggota yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya sebagai prajurit. Termasuk terkait anggota yang mengalami cacat permanen, ungkap Kasdim

Dibagian lain ia meminta penjelasan lebih jauh dari  aspek hukum bila terdapat  anggota yang mencalonkan diri menjadi kepala desa atau menjadi pengawas pemilihan umum. Mengakhiri sambutannya Kasdim berharap kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan betul materi penyuluhan hukum yang dipaparkan Tim Kumdam IV/Diponegoro.  

Sementara ketua tim penyuluhan hukum Kodam IV/Diponegoro  Mayor Chk. Munadi dalam sambutannya menyampaikan,  penyuluhan hukum  ini bertujuan agar personel paham tentang hukum. Sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum. 
 
Menanggapi sambutan Kasdim , tim penyuluhan menjelaskan bahwa mendasari  Pasal  200 UU  No.7  Tahun 2007  ditegaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak dapat menggunakan hak pilihnya  atau netral. “ Artinya TNI – Polri  itu netral,  tidak berpihak dan selalu mejaga netralitas dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis “ ungkapnya.

Terkait dengan kecelakaan kerja, yang dapat menganggu aktifitas kegiatan sehari - hari menurutnya dapat diusulkan guna mendapatkan pengharagaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2010. “ Adapun teknisnya, staf pers mengajukan ke Korem “ ungkapnya

Dibagian lain Mayor Chk. Munadi juga menjelaskan tentang  Undang - Undang RI No 11 Tahun  2008 Jo tentang ITE,  Perbuatan yang di larang ( pasal 27 sd 37 ) antara lain  dengan sengaja atau tanpa hak, Mendistribusikan/mentransmisikan, membuat data diaksesnya informasi dokumen elektronik yang mempunyai muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik dan  menyebarkan berita hoak. Tindak pidana Narkoba ( Narkotika dan obat berbahaya ) di atur dalam UUD No 35 th 2009 tentang Narkotika UU 26 1997( UUHDP dan UU 25 th 2004
( UUHDM ) yaitu tentang hidup disiplin. (Chaerul Azmi)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Kumdam IV/Diponegoro Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim 0711/Pemalang"

Posting Komentar