Hankam

Hankam

KPU Kabupaten Kuningan Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Setempat Pemilu Serentak Tahun 2019



Radardesa-Kuningan,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Jawa Barat telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Serentak Tahun 2019. Hal tersebut tersampaikan di dalam sidang  Komisioner KPU setempat di kantornya pada Kamis (20/09) kemarin.

Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Bidang Teknik  Dadan Hamdani seusai sidang tersebut menjelaskan perjalanan  pengajuan calon DCT. Menurutnya,  total pengajuan awal  DCT berjumlah 594 orang."Komposisinya bacaleg laki-laki berjumlah 367 orang dan bacaleg perempuan sejumlah 227 orang,"ucapnya.

Dia menerangkankan, dalam tahapan DCS terjadi perubahan komposisi dari pengajuan awal dengan total berjumlah 581 orang. Komposisinya lanjut Dadan, bacaleg laki-laki berjumlah 356 orang dan bacaleg perempuan 225 orang."Dalam perjalanan menuju ditetapkannya DCT ini terjadi lagi perubahan,"katanya.

Dadan merinci perubahan tersebut menjadi jumlah total 578 orang dengan komposisi laki-laki 354 orang dan  perempuan 224 orang."Fluktuasi data dari DCS menuju DCT dilatarbelakangi adanya pengunduran diri 3 orang bacaleg,"paparnya. Untuk 1 orang sambung Dadan ada pergantian karena berpengaruh terhadap 30% keterwakilan perempuan.

Ditegaskannya,  perubahan fluktuasi data tersebut ada juga yang disebabkan karena meninggalnya salah seorang bacaleg. Hal lain lanjut Dadan, karena ada 1 orang bacaleg yang termasuk tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan yang bersangkutan masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Jadi yang diganti itu sebanyak 2 orang karena meninggal dunia dan mengundurkan diri karena kuota perempuan,"tuturnya.

Dadan menyampaikan, terdapat beberapa orang bacaleg yang harus menyerahkan SK pengunduran diri dari aktivitas sebelumnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3 orang."Wakil Bupati 1 orang, Kepala Desa 1 orang dan Pegawai BUMN 1 orang, ternyata yang tidak menyerahkan SK ini sebanyak 1 orang dari ASN/PNS,"ungkapnya.

Masih dalam kesempatan itu Dadan menandaskan, pengunduran diri yang dibuktikan dengan penyerahan SK tersebut bersifat wajib. Hal itu katanya mengacu terhadap ketentuan Persyaratan Bakal Calon yang tertuang dalam Pasal 7 ayat I poin 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota."DCT ini sebagai bahan untuk pencetakan surat suara,"bebernya.

Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Kuningan ini menghimbau agar setelah diumumkannya DCT, masyarakat umum dapat melihat DCT melalui website KPU/ papan pengumuman di kantor-kantor kecamatan / media online lokal atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Dadan berharap masyarakat dapat aktif melihat dan mengenali DCT yang telah ditetapkan itu guna mempelajari visi misi dan program-program yang digagas untuk nanti dapat dipilih pada Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 mendatang. * Nacep S.
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Kabupaten Kuningan Umumkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Setempat Pemilu Serentak Tahun 2019"

Posting Komentar