"TIDAK AKAN ADA PILKADA TANPA DPT"
Jika ada pertanyaan tentang hal yang paling niscaya dalam perhelatan sebuah pesta demokrasi, maka jawabannya adalah peran masyarakat sebagai pemilih. Keberadaan masyarakat kiranya merupakan sesuatu yang sifatnya vital. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh semangat demokrasi yang lahir berdasarkan akumulasi kesepakatan masyarakat dalam hal menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpin di wilayahnya. Tentu akan berbeda dengan sistem monarki yang hanya terpusat pada satu trah saja. Demokrasi memberikan keleluasaan yang gamblang dan tegas kepada masyarakat untuk menentukan manusia paling layak guna memimpin roda pemerintahan.
Dari periode ke
periode, KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu senantiasa melakukan pembaharuan
dalam mengatur mekanisme pemilihan, tidak terkecuali dalam pemutakhiran data
pemilih. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/ atau WaliKota dan Wakil Walikota , KPU telah mengatur mekanisme
pemutakhiran data pemilih dalam PKPU No 2 Tahun 2017 yang diundangkan pada
tanggal 9 Juni 201, selain itu daftar pemilih akan menentukan seseorang dapat
memilih dalam pilkada di Kabupaten Kuningan, katagori pemilih itu terbagi
menjadi daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan (dptb) dan daftar
pemililih pindahan (dpph).
Mengenai hak
memilih, KPU melalui Pasal 4 PKPU 2 Tahun 2017 menyampaikan bahwa dintara hak
memilih diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan
suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah/pernah kawin.
Penyusunan
daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak
800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan
tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan Pemilih, hal-hal berkenaan
dengan aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan
memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Selanjutnya KPU Kabupaten
Kuningan menyampaikan daftar Pemilih kepada
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk hardcopy, dan PPK, PPS
dan PPDP dalam bentuk softcopy.
Salah satu cara
untuk memastikan daftar pemilih baik maka dilakukan kegiatan Coklit (
pencocokan dan penelitian ). kegiatan coklit meliputi mencoret Pemilih yang
belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari
pemungutan suara, mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada
keberadaannya, mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan
surat keterangan dokter, mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat keterangan
Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, dan mencoret Pemilih,
yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah
yang menyelenggarakan Pemilihan.
PPDP dalam
kegiatan coklit memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan dan
menempelkan stiker Coklit pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala
keluarga. PPDP mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan, lalu PPS menyusun
daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP dan
merekapannya, dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK. KPU Kabupaten Kuningan
melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menetapkan DPS.
Pada tahapan
menjelang Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih atau anggota keluarga atau pihak
yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama
dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS. Selain usul
perbaikan, Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat
memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang Pemilih kepada
PPS, yang meliputi Pemilih telah
memenuhi syarat, Pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 (tujuh belas)
tahun, Pemilih sudah pensiun dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau Pemilih yang berubah status menjadi Tentara
Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemilih sudah meninggal
dunia, Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut, Pemilih terdaftar
lebih dari 1 (satu) kali, dan/atau Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Setelah menerima
hasil perbaikan DPS dari PPK, KPU Kabupaten Kuningan melakukan rekapitulasi
hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT. Rekapitulasi dan penetapan DPT
dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan.
Kemudian KPU
Kabupaten Kuningan menyampaikan salinan penetapan DPT kepada PPS melalui PPK
dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai pengumuman di kantor desa/kelurahan,
pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau
tempat strategis lainnya, dan arsip PPS. Selain itu, KPU Kabupaten Kuningan
menyampaikan salinan DPT, dalam bentuk softcopy dengan format portable document
format (PDF) kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye
Pasangan Calon tingkat Kabupaten Kuningan , Panwas Kecamatan dan Panwas
Kabupaten Kuningan . Lalu PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau
setelah menerima DPT dari KPU Kabupaten Kuningan.
Hasil
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Kuningan dengan jumlah
pemilih laki-laki sebanyak 422.638, jumlah pemilih perempuan sebanyak 416.044,
total jumlah pemilih sebanyak 838.682, tersebar di 32 Kecamatan.
Hasil
Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-elektronik di Kabupaten Kuningan
dengan jumlah laki-laki sebanyak 15.184, jumlah pemilih perempuan sebanyak
13.154, total jumlah pemilih sebanyak 28.338, tersebar di 32 kecamatan. Lalu
untuk pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik, KPU Kuningan melakukan
konsolidasi dengan Disdukcapil Kuningan untuk menindaklanjuti pemilih yang
belum memiliki KTP-elektronik agar segera dilakukan perekaman KTP-el.
Kemudian
Berdasarkan Berita Acara Nomor 56/HK-05-BA/3208/KPU-Kab/IV/2018 menyampaikan
bahwa :
Jumlah pemilih
yang terdaftar dalam formulir Model A.C-KWK yang sudah melakukan perekaman
e-KTP atau mendapatkan surat keterangan dari dinas yang menyelenggarakan urusan
kependudukan dan catatan sipil setempat sebanyak 14.273.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam formulir
Model A.C-KWK yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 14.065.
Berdasarkan
perubahan tersebut, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak
421.957, jumlah pemilih perempuan sebanyak 415.408, total jumlah pemilih
sebanyak 837.365, tersebar di 32 Kecamatan.
Selanjutnya,
berdasarkan Berita Acara Nomor 57/HK-05-BA/3208/KPU-Kab/IV/2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilih Disabilitas Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018
menyampaikan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan
Penetapan Daftar Pemilih (DPT) Pemilih Disabilitas di Kabupaten Kuningan
sebanyak 3.081 pemilih tersebar di 32 Kecamatan.*
Kuningan, 24
September 2018
Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kuningan
Divis Teknis, Perencanaan, Program dan Data
0 Response to ""TIDAK AKAN ADA PILKADA TANPA DPT""
Posting Komentar