Tim Gabungan Kecamatan Jatibarang Brebes Tertibkan Ratusan APK
Brebes, Radardesa.com – Tim gabungan di wilayah hukum Kecamatan
Jatibarang yang terdiri dari Panwaslu, Anggota PPK, Anggota PPL, Satpol PP
serta di bawah pengawalan Babinsa dan Unit Intel Kodim 0713 Brebes dan Polsek, melaksanakan
penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di
wilayah Jatibarang. Rabu (30/1/2019).
Tim menyita ratusan APK berupa baliho dan spanduk
caleg. Hal ini dibenarkan Roto Harjo, Ketua Panwascam Kecamatan, bahwa pihaknya
menertibkan APK di 12 Desa yang meliputi : Desa Karanglo 3 APK, Jatibarang
Kidul 17 APK, Kemiriamba 12 APK, Klampis 7 APK, Kebonagung 5 APK, Jatibarang
Lor 9 APK, Janegara 10 APK, Kebogadung 18 APK, Klikiran 9 APK, Bojong 6 APK,
Kedungtukang 20 APK serta Buaran 3 APK.
“Total ada 119 APK yang kami sterilkan karena
melanggar aturan dalam pemasangan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor
51 Tahun 2018, tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta
Pemilu,” ungkapnya.
Inventarisasi tersebut dilakukan terlebih lokasi
pemasanganya di jalan protokol khususnya jalan nasional, Kantor Pemerintah,
BUMN, BUMD, TNI, Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan, Rumah Sakit, makam,
jembatan, pohon, saluran pengairan yang posisinya melintang, tiang
listrik/telpon maupun Alun-alun.
"APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku
di pohon atau diikat di tiang listrik. Boleh dipasang di jalan provinsi dan
kabupaten, asalkan tidak dipasang di pohon dan jembatan sebagaimana diatur
dalam Perbup,” imbuhnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan tim gabungan
dengan tujuan agar para peserta kampanye Pileg tertib berkampanye serta
estetika Kabupaten Brebes tetap terjaga selama periode pesta demokrasi 2019.
(Aan/Dade).
0 Response to "Tim Gabungan Kecamatan Jatibarang Brebes Tertibkan Ratusan APK"
Posting Komentar