Hankam

Hankam

Danramil se Kota Tegal mengikuti Sosialisasi dan Kebijakan Tim Pembina Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Kota Tegal - Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019, Para Danramil jajaran Kodim 0712/Tegal wilayah kota Tegal mengikuti sosialisasi dan kebijakan Tim pembina pelaksana kesehatan jiwa masyarakat ( TP- KJM ) Jawa Tengah bertempat di rumah makan dapoer tempo doeloe Jalan A.R. Hakim Kelurahan kejambon Tegal Timur Kota Tegal.

Maksud dan tujuannya adalah dalam rangka mengurangi masalah kesehatan jiwa yang semakin luas dan kompleks dan saling berhubungan jika siswa tidak hanya ditangani oleh profesi kesehatan melainkan bekerjasama dengan sektor sektor lain pelayanan kesehatan jiwa tidak lagi berorientasi di RSJ melainkan sudah ada pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dan Puskesmas.

Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Arfian Nevi,SKM,Dinas Kesehatan Kota Tegal Endang Hendarin,Para Danramil Jajaran Kota Tegal,Kapolsek se Kota Tegal,Perwakilan tiap-tiap Puskesmas se Kota Tegal,Kader Kesehatan Jiwa se Kota Tegal.

Dalam sambutannya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah  Arfian Nevi, SKM, mengatakan Sehat Jiwa,adalah Adalah kondisi seseorang individu dapat berkembang secara fisik mental spiritual dan sosial menyadari kemampuannya dapat mengatasi tekanan produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Orang dengan Masalah Jiwa (ODMJ) mempunyai fisik mental sosial pertumbuhan dan perkembangan ataupun kualitas hidup,sehingga memilki resiko mengalami gangguan jiwa,sedangkan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami gangguan pikiran perilaku dan perasaan yang termanifestasi dan bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat bebas dari ketakutan tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas preventif promotif kuratif rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikologis sosial.

Penderita gangguan jiwa yang terlantar menggelandang mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain dan mengganggu ketertiban dan atau keamanan umum wajib mendapat pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitasi pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang terlantar menggelandang mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum.(Ast)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Danramil se Kota Tegal mengikuti Sosialisasi dan Kebijakan Tim Pembina Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat."

Posting Komentar