Hankam

Hankam

Penyuluhan Hukum Bagi Anggota TNI, PNS dan Persit Kodim 0713/Brebes

Brebes, Radardesa.com - Kodam IV Diponegoro memberikan penyuluhan hukum bagi para prajurit Kodim 0713 Brebes. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula kodim setempat, tersebut juga diikuti para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kodim Brebes dan anggota Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana. Senin (29/07/2019).

Anglakdukkum Kumdam IV Diponegoro, Mayor Chk Munadi, SH menegaskan, penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit. Walau menjadi aparat, seorang anggota TNI tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Tujuannya agar kita mengikuti aturan yang sudah berlaku, menghindar anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan agar anggota bisa menyelesaikan hukum dengan bantuan Kumdam baik anggota militer atau para PNS yang sudah diikat dengan peraturan,” tegasnya.

Sebagai anggota TNI, seorang prajurit dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Sementara itu Perwira Seksi Personel Kodim 0713/Brebes Kapten Inf Kunpriyanto, SE mengungkapkan, penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Kodam adalah untuk meningkatkan personel TNI, PNS dan Persit dalam pengetahuan hukum di satuan Kodim. (Utsm).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyuluhan Hukum Bagi Anggota TNI, PNS dan Persit Kodim 0713/Brebes"

Posting Komentar