Hankam

Hankam

Dandim Tegal Instruksikan Agar Dibuat Tanda Batas Antar Penjual Di Pasar Bawang

Adiwerna – Dalam rangka mempercepat penanganan pandemi virus corona (Covid-19), salah satu upaya yang dilakukan adalah memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Demikian halnya yang dilakukan di wilayah Kecamatan Adiwerna yang melaksanakan kegiatan apel bersama pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan patroli bersama pencanangan pencegahan penyebaran covid 19 wilayah Adiwerna yang di pimpin oleh Camat Adiwerna Mochammad Natsir, S.H, Senin (04/05)
Pada kegiatan tersebut dilaksanakan sosialisasi serta penertiban kegiatan di pasar Adiwerna (Bawang) Kabupaten Tegal dengan cara antara lain :
1. Menghimbau kepada masyarakat untuk wajib memakai masker selama keluar Rumah/di pasar.
2. Wajib jaga jarak, terutama jarak penjual barang dan pembeli.
3. Selalu menjaga kebersihan dengan pola hidup sehat dan sering mencuci tangan dengan sabun.
4. Bagi para penjual barang harus menempati posisi yang akan di siapkan oleh Pihak UPTD Pasar.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Ricard Arnold Yeheskiel S.E,M.M selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid – 19 kabupaten Tegal juga meninjau langsung ke lokasi dan memberikan instruksi agar membuat tanda batas antar penjual, penutupan jalan selama berjalannya pasar serta mengingatkan agar selalu mengenakan masker.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Danramil 07/Adiwerna Kapten Arm Sinai S.A beserta anggota, Kapolsek Adiwerna AKP Sehroni, S.H beserta anggota, Sekcam Adiwerna Sobidin, M.BA. beserta staf, Ka UPTD Pasar Adiwerna Sudirman beserta Staf, Kades Tembok Banjaran Muhtadin dan Kades Adiwerna Saeful Anwar serta Relawan covid Desa Tembok Banjaran. (ats)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dandim Tegal Instruksikan Agar Dibuat Tanda Batas Antar Penjual Di Pasar Bawang"

Posting Komentar