Hankam

Hankam

20 orang terjaring razia di Surodadi


Tegal-Masih dalam suasana pandemi Covid-19, semua komponen masyarakat bahu membahu mencegah rantai penyebaran Covid-19. Tidak terkecuali Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Suradadi.

Bupati Tegal dalam upayanya mengeluarkan Perbup Tegal no 62 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. Namun masih terlihat masyarakat Surodadi yang tidak memakai masker saat aktivitas diluar rumah.

Petugas gabungan 3 pilar yang terdiri dari Koramil 05/Suradadi, Polri dan Pemerintah Kecamatan Suradadi kembali melaksanakan operasi yustisi guna menegakkan Perbup tersebut, Kamis (8/10).

Peltu Sukamto dari Koramil 05/Suradadi yang ikut dalam operasi tersebut menyampaikan bahwa terjaring 20 orang melanggar karena tidak memakai masker. "Warga yang terjaring dalam operasi yustisi kali ini ada 20 orang, pelanggaran merela tidak memakai masker," ungkapnya.

Lebih lanjut Sukamto mengatakan bahwa pelanggar didata kemudian diberi sanksi. "Ada yang memilih push up, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membersihkan lingkungan," paparnya.

Menurut Sukamto juga, operasi kali ini di gelar di Desa Jatimulya dan Desa Purwahamba Kecamatan Suradadi.(Wf)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "20 orang terjaring razia di Surodadi"

Posting Komentar