Hankam

Hankam

Satgas Covid 19 Kec. Dùkuhturi melaksanakan Operasi Masker, Kebanyakan Bagi Para Pelanggar Alasannya Lupa

 


Tegal - Tingkatkan disiplin dan tegaknya hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal, Satgas Covid-19 dan Jajarannya terus melaksanakan operasi masker di sejumlah wilayahnya diantaranya wilayah Kecamatan Dukuhturi.

Dari beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, dari para pelanggar yang terjaring, satu alasan yang sering mereka katakan kepada para petugas yaitu lupa membawa masker. Hal tersebut diungkapkan Babinsa Koramil 10/Dukuhturi  Serda Jumiyanto saat bersama dengan Satgas Penanganan Covid Kecamatan Dukuhturi laksanakan kegiatan operasi masker di Jalan Kh. Abdul Syukur  Kecamatan Dukuhturi, Senin (28/12/20).

"Danramil 10/Dukuhturi Kapten Inf Radiyono mengatakan Dari sekian banyak kegiatan operasi masker yang sering kita lakukan, para pelanggar yang terjaring selalu mengungkapkan alasan lupa ketika ditanya oleh petugas. Hal ini tentu membuat keprihatinan kita semua karena masih banyak warga yang menyepelekan pentingnya masker sedangkan kita tahu, hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 terus bertambah," terang Danramil

"Kita melalui para Babinsa tidak akan bosan untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar tidak ditemukannya lagi warga yang tidak memakai masker dengan alasan lupa," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kegiatan operasi masker yang juga diikuti oleh Aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Dukuhturi ini ditemui para pelanggar sejumlah 11 orang, dengan rincian laki-laki 8 orang dan perempuan 3 orang. Jenis Pelanggaran yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.

Menurut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 62 tahun 2020 mengatur dengan tegas sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatanSeperti tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta tidak melakukan pembatasan interaksi fisik yang terlihat. Sanksi yang dikeluarkan mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administratif, sanksi sosial seperti menghapal teks Pancasila atau menyanyikan lagu nasional sampai dengan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha,’’ tutupnya. (nrs)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satgas Covid 19 Kec. Dùkuhturi melaksanakan Operasi Masker, Kebanyakan Bagi Para Pelanggar Alasannya Lupa"

Posting Komentar