Hankam

Hankam

Awas Penindakan Tidak Makai Masker Oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal

 


Tegal – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan gencar dilakukan menyusul melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Operasi yang melibatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP itu digelar sedikitnya dua kali sehari pagi dan sore dengan lokasi berpindah-pindah.

Nampak anggota Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal menindak bagi masyarakat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan untuk mengingatkan bahwa virus corona masih ada di wilayah Tegal

“Sasaran operasi yustisi adalah warga yang tidak memakai masker,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tegal, Edi Supratman, Kamis siang, 3 Juni 2021.

Bagi pelanggar yang tidak masker, kata Edi, akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp10.000 atau sanksi push-up, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyi lagu-lagu nasional. “Banyak yang memilih bayar denda Rp10.000. Ada juga yang push-up, menghafal Pancasila atau menyanyi lagu nasional,” kata Edi.

Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi yang ditingkatkan merupakan perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara Babinsa peduli wilayah Koramil 22/Dukuhwaru Kodim 0712/Tegal Serma Rasbin mengatakan penindakan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker merupakan bentuk kepedulian kami dan merupakan bentuk kasih sayang kepada masyarakat untuk memakai masker dan selalu mengingatkan bahwa virus corona di wilayah Kabupaten Tegal masih ada, terbukti angka data informasi di Dinkes Kabupaten masih meningkat.

Kami selaku Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal tidak bosan-bosanya selalu mengingatkan protokol kesehatan 5 M yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (Pendimtegal/Nrs)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awas Penindakan Tidak Makai Masker Oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Tegal"

Posting Komentar