Hankam

Hankam

Awasi Aktivitas Rumah Makan, Petugas Satgas Covid 19 beri Edukasi Prokes

 


Tegal - Pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tegal disikapi serius tim Operasi Yustisi penegakan disiplin Satgas Percepatan Penanganan Covid 19.

Kali ini tim melakukan sidak di sejumlah rumah makan terkait protokol kesehatan Covid 19 dengan sasaran wilayah kecamatan Lebaksiu, Slawi dan Pangkah dengan sasaran utama rumah makan.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Stan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 15/Lebaksiu Kapten Inf Irwan Sutrisno saat memimpin operasi yustisi mengatakan edukasi kepada pemilik rumah makan terus di gencarkan. Kami bersama TNI Polri dan Pemerintah Daerah ingin memastikan bahwa pengelola rumah makan sudah dijalankan sesuai instruksi pemberlakuan PPKM Darurat atau belum.

"Pengelolaan rumah makan selama pelaksanaan PPKM Darurat tidak boleh melayani pengunjung di tempat". Ujarnya Selasa (6/7/21) malam

Danramil 15/Lebaksiu menegaskan, tim turun untuk memastikan dan pemantauan terhadap kawasan kuliner di beberapa areal saat PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan yaitu antara tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sutrisno mengaku, tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM Darurat juga melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.5/B.848 tanggal 8 Juni 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid 19.

"Kami juga memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan 1x24 jam kepada pengelola rumah makan yang masih nekat melanggar ketentuan. Termasuk bentuk pelanggaran melanggar ketentuan batas waktu operasional", cetusnya. (Pendimtegal/Mn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awasi Aktivitas Rumah Makan, Petugas Satgas Covid 19 beri Edukasi Prokes "

Posting Komentar