Hankam

Hankam

Dandim 0712 Tegal Berikan Teguran Pengelola Pusat Perbelanjaan

 


Slawi – Dandim  0712 Tegal  Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar selaku Wakil Ketua Satgas Kabupaten Tegal menyampaikan apresiasi  kepada pimpinan perusahaan dan seluruh karyawan yang telah menerapkan ketentuan aturan PPKM darurat dengan baik. Dengan penerapan protokol kesehatan yang meliputi menggunakan masker yang standar, jaga jarak dalam bekerja  dan tempat cuci tangan yang berkualitas.

Hal ini diutarakan saat melakukan Inspeksi Mendadak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Bupati Tegal, Jumat (9/7) di beberapa perusahaan yang berada di Kota Slawi diantaranya, Kantor BRI, Pabrik Teh dan Pusat perbelanjaan ” Basa” di Banjaran Slawi

Pusat perbelanjaan Supermarket  “BASA” Banjaran yang menjual berbagai kebutuhan  masyarakat, tidak luput dari sidak Tim Satgas Covid- 19. Seperti dilansir dari siaran pers Kominfo Kabupaten Tegal, di lokasi ini ditemukan tempat cuci tangan yang sudah rusak tetapi belum diperbaiki oleh  pihak perusahaan, masih adanya penjualan  barang-barang yang tidak masuk dalam sektor esensial serta masih ada area permainan anak-anak yang masih buka atau  beroperasi.

Mendapati sejumlah temuan tersebut Dandim 0712 menegur kepada menejer BASA untuk segera memperbaiki tempat cuci tangan agar standar serta menambah dan menempatkan di lokasi yang mudah di jangka pengunjung sebelum masuk ke area perbelanjaan. Penjualan barang-barang yang bukan sektor esensial agar sementara di tutup dulu selama PPKM Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Dandim 0712 Tegal, Sutan Pandapotan menambahkan, perusahaan yang masuk sektor esensial bukan berarti tidak disidak atau tidak di lakukan pengawasan, tetap akan di awasi. Bahkan justru lebih ketat pengawasanya di masa PPKM Darurat . “Kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tetapi  bisa di beri sanksi oleh Satgas”, pungkasnya.

Inspeksi Mendadak yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergitas semua pihak yakni unsur  Pemda, TNI maupun Polri dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat guna mencegah pergerakan masyarakat serta yang paling penting untuk menurunkan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Tegal (pendimtegal/Mn)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dandim 0712 Tegal Berikan Teguran Pengelola Pusat Perbelanjaan"

Posting Komentar