Hankam

Hankam

Gerak Cepat Forkopimda Kabupaten Tegal Gelar Hasil Rapat Instruksi Mentri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat

 


Tegal -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat. Ada sejumlah hal yang diinstruksikan Tito dalam Inmendagri PPKM Darurat itu.

Inmendagri PPKM Darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021) yang lalu.

Forkopimda Kabupaten gerak cepat menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti hasil instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal jln. Merpati no. 1 Kel. Slawi Kulon, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Jum’at ( 2 Juli 2021) malam

Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Bupati Tegal menyatakan, Bahwa apa yang menjadi intruksi menteri tetap kita pelajari dan dilaksanakan apa yang menjadi kewajiban dalam rancangan intruksi menteri melaksanakan PPKM Mikro Darurat.

''PPKM Mikro Darurat kalau perlu kita terapkan sampai tingkat RT, mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021, untuk sementara kita liburkan dan tiadakan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Tegal yaitu semua institusi melalui pembelajaran tatap muka, pembatasan lingkungan kerja, peniadaan layanan makan di warung, penutupan sementara rumah ibadah untuk itu malam ini kita efisiensi waktu tenaga dan segala sesuatunya bergerak cepat pada malam ini, kami mohon ketua MUI ketua Pcnu kemudian ketua PD Muhammadiyah kemeneg agar kita satu persepsi satu gerakan dan begitu cepat ke tingkat bawah.

Lanjut Bupati Tegal disampaikan juga, setahun yang lalu rata-rata kasus Covid 19 Positif itu 18 angka kematian hanya 2,sekarang angka kematian itu sudah 5 orang rata-rata per hari sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal dengan melalui Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya telah mempersiapkan tambahan tempat tidur untuk isolasi Mandiri maupun Icu terpusat.

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P. mengatakan, Terkait pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, kami dari TNI-Polri akan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

Akhir-akhir ini kita sudah melaksanakan percepatan vaksinasi, baik oleh TNI-Polri dan Dinas Kesehatan, semua sudah bekerja semaksimal mungkin.

''Untuk pengetatan tentunya kita perlu kerja sama dari semua unsur. TNI-Polri tentunya siap untuk mendukung penerapan loukdown sampai tingkat Rt. Bagi tingkat Rt yang zona merah atau oranye kita siapkan posko, sehingga ada tanggung jawab bersama dari masyarakat setempat untuk menjaga lingkungannya. Jadi bukan pemerintah saja, akan tetapi warga juga turut andil dalam membatu penanganan Covid- 19, sehingga kedepannya dapat berjalan sesuai harapan dan mencapai hasil yang semaksimal mungkin'', terang Dandim. (Mn)

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerak Cepat Forkopimda Kabupaten Tegal Gelar Hasil Rapat Instruksi Mentri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat"

Posting Komentar