Hankam

Hankam

Tekan Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal Melaksanakan Penyekatan 13 Ruas Jalan

 


Slawi – Meski berkurang di kisaran angka 17 persen, mobilitas warga Kabupaten Tegal di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini dinilai oleh pemerintah pusat belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Oleh sebab itu, sebanyak 13 ruas jalan di Kota Slawi dan perbatasan Kota Tegal disekat untuk menekan pergerakan warga.

Informasi tersebut terungkap saat berlangsung Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Rabu (07/07/2021) siang.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P, saat mengikuti Rakoar bersama Forkopimda Kabupaten Tegal mengatakan jika mobilitas kendaraan di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal masih tinggi. Hal tersebut mendasarkan hasil evaluasi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Dari hasil pengamatan selama dua hari tersebut, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Pemalang belum menunjukkan peningkatan penurunan mobilitas warganya yang signifikan. Sehingga, untuk menekan mobilitas, Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melalui Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menginstruksikan penyekatan sejumlah jalan protokol.

Dari instruksi Menko Marves tersebut, Kami langsung mengambil tindakan untuk menerjunkan anggota kami membantu melakukan penyekatan ruas jalan protokol dan wilayah perbatasan Kota Tegal 1 x 24 jam  sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat ini. Harapannya, dari kebijakan tersebut akan diikuti penurunan mobilitas warga sebagai langkah preventif mencegah penularan Covid-19 dan menurunkan penambahan kasusnya.

“Di sini, kami sudah berkoordinasi juga dengan Kapolresta Tegal dan Kapolres Tegal  untuk menutup wilayah perbatasan. Hal ini karena Kota Tegal menjadi magnet bagi warga Kabupaten Tegal. Jika dari sananya tidak disekat, maka warga Kabupaten Tegal akan leluasa pergi ke Kota Tegal,” katanya.

Adanya kebijakan ini, Sutan berharap masyarakat dapat mengerti dan memahami situasi yang sedang terjadi. “Saya mohon kerjasamanya untuk mematuhi aturan yang ada. Semoga dengan penerapan PPKM darurat ini, ,” pesannya.

Sementara  Bupati Tegal Umi Azizah menanggapi dan memahami kebijakan pemerintah pusat dalam membatasi pergerakan warganya. Umi pun minta agar kebijakan penyekatan ruas jalan ini dapat disosialisasikan, termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha agar bisa menerimanya sebagai upaya bersama meminimalisir potensi penularan Covid-19.

Di sini, Umi pun meminta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi dengan tokoh agama dan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan dan jejaring masjid dan musala.

“Melalui jejaring pembinaan Kemenag, kita kuatkan lagi implementasi kebijakan PPKM darurat, termasuk pengalihan kegiatan peribadatan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya,” tuturnya.

Adapun penyekatan di 13 titik ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Letjend Soeprapto, Jalan Prof Moh Yamin, Jalan Aip KS Tubun, Jalan Gajahmada, Jalan Dr Soetomo, Jalan Raya Hanoman Kramat, Jalan Werkudoro atau jembatan Kali Ketiwon, perbatasan Kota Tegal di sebelah utara SPBU Karanganyar dan sebelah selatan SPBU Grogol, Simpang empat Tegalwangi, Simpang empat Butak, Simpang empat Kawedanan Adiwerna, Simpang empat Singkil, Adiwerna serta perbatasan Kabupaten Brebes di Jalan Raya Selapura, Dukuhwaru dan Jalan Raya Prupuk, Margasari. (OI/Hr)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tekan Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal Melaksanakan Penyekatan 13 Ruas Jalan "

Posting Komentar