Hankam

Hankam

Tiga Pilar di Wilayah Kota Tegal, Sosialisasi dan Tegakkan Aturan PPKM Darurat Covid-19

 


Tegal  - PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan di wilayah Kota Tegal. Tiga Pilar yang menjadi lini terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19 pun terus mengawal agar seluruh warga masyarakatnya mematuhi aturan yang tercantum didalamnya. Semua itu dilakukan agar pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tegal Selatan cepat berakhir.Rabu (07/07/21) malam

Di wilayah Kecamatan Tegal Selatan tepatnya di Kelurahan Debong Kulon,  Aparat Gabungan yang yang terdiri dari Babinsa, Anggota BKO TNI Wilayah Tegal Selatan, Bhabinkamtibmas serta Aparat Kelurahan, memonitoring PPKM Darurat dengan menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., melalui Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf Ady Sulistiyo mengatakan "PPKM Darurat diterapkan karena meningkatnya jumlah terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Jawa-Bali. Untuk itu, saya menghimbau agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan  secara humanis agar tidak menimbulkan tindakan kontra produktif di masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas," Ucapnya

Sosialisasi PPKM Darurat di laksanakan secara berkeliling menggunakan kendaraan dengan sasaran Pertokoan dan rumah makan sepanjang jalan Kelurahan Debong Kulon, Pedagang Kaki lima dan Kerumunan masyarakat. Kegiatan patroli Tiga Pilar dalam rangka penertiban aturan PPKM Darurat Covid-19 juga dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Tegal. (Pendimtegal/Mn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Pilar di Wilayah Kota Tegal, Sosialisasi dan Tegakkan Aturan PPKM Darurat Covid-19"

Posting Komentar