Hankam

Hankam

Dandim Tegal Hadiri Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

 

Tegal – Komandan Kodim 0712/Tegal, Korem 07
1/Wijayakusuma Letkol Inf Suratman, SIP., MIP menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa bertempat di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal jl. Dr. Soetomono.01 Slawi Kab. Tegal. Kamis (6/6/2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tegal Dr. Agustyarsyah, S.SiT., S.H., M.P., Danbrig 4/DR Letkol Inf Charlie C.L. Sondakh, S.E., Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, S.H., S.I.K, Dandim 0712 Tegal Letkol Inf. Suratman, S.I.P., MIP, Danlanal Tegal, Letkol Laut (P) Adi Surono, S.T., M.T., M.Tr.Hanla., CTMP., Dansatradar 214 Tegal, diwakili Kasikompernika Lettu Lek Saiful. B, Kajari Kab. Tegal Plt. Jemmy N. Tirayuda, S.H., M.H., M.Si., Kadis Permades Kab. Tegal, Teguh Mulyadi, SKM., M.Si, Camat Se-Kab. Tegal dan Kepala Desa Se-Kab. Tegal.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Tegal Agustriyansah S.SIT SH.MP mengatakan Pertama-tama, saya selaku Pj Bupati Kabupaten Tegal mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini telah resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatannya. Dengan diterimanya Surat Keputusan ini, maka secara resmi pula saudara mengemban amanah sebagai Kepala Desa untuk masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 39 ayat (1) bahwa “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan pengukuhan kembali masa jabatan tersebut. Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini sudah dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang oleh para pengambil kebijakan di tingkat pusat, kita hanya melaksanakan berdasarkan undang-undang tersebut.

Dengan penambahan masa jabatan ini, Saya berharap Kepala Desa dapat melanjutkan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan dan belum terselesaikan. Saya meminta agar tetap fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif dan efisien.Tingkatkan kualitas pelayanan publik, bekerja dengan penuh integritas dan dedikasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa. Saya percaya, dengan kepemimpinan Kepala Desa yang telah berpengalaman, desa dapat terus maju dan berkembang.

Kepada seluruh masyarakat, saya titipkan Kepala Desa untuk didukung dan dibantu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Mari kita bersama-sama membangun Desa yang lebih baik lagi. Dengan masa jabatan yang lebih lama, Kades diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan program pembangunan desa secara berkelanjutan dan menyeluruh, memberikan waktu bagi Kades untuk belajar dan meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat desa, ungkapnya.

Kepala Desa yang mendapat masa penambahan jabatan sebanyak 270 Kepala Desa di Kab. Tegal.

 

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dandim Tegal Hadiri Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa "

Posting Komentar