SHU Primkop Kartika A-08 Ki Gede Sebayu Kodim 0712 Tegal Capai Rp 300 Juta
Tegal - Primer Koperasi (Primkop) Kartika A-08 Ki Gede
Sebayu Kodim 0712 Tegal menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), di Indoor
Lapangan Tenis Kodim 0712/Tegal. Selasa (11/2/2025)
RAT yang dipimpin Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf
Suratman ini, terkuak bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) Primkop Kartika mencapai
Rp300 juta.
"Ini cukup bagus. Saya sangat mengapresiasi," kata
Dandim dihadapan seluruh anggotanya.
Menurut Dandim, RAT ini mempunyai arti yang cukup strategis
dalam pengembangan koperasi menuju yang lebih baik, karena dalam RAT membahas
laporan pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja anggaran pendapatan serta
belanja koperasi sebagai wujud keberhasilan dan kinerja pengurus koperasi.
Dandim berharap, Primkop ini dapat berkembang menjadi
Koperasi Modern. Sehingga bisa menjalankan kegiatannya dengan menerapkan
teknologi informasi dan manajemen yang modern pula.
Dandim menjelaskan, Koperasi modern ini memiliki beberapa
ciri yaitu, menerapkan standart akuntansi yang transparan dan akuntabel.
Berorientasi pada modal bisnis dan memiliki daya saing yang unggul serta
adaptif terhadap perubahan.
"Untuk mewujudkan koperasi yang modern maka, secara
kualitatif para pengurus dan pengelola koperasi harus terus meningkatkan
kemampuan managemen, administrasi dan pengorganisasian usaha," kata
Dandim. Dia menegaskan, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh
pengurus, namun diperlukan juga peran aktif anggota. Untuk itu, pihaknya
berharap kepada seluruh anggota agar dapat membesarkan koperasi.
"Sehingga pendapatan koperasi ini semakin naik,"
tandasnya.
Ketua Primkop Kartika A-08 Ki Gede Sebayu Kodim 0712 Tegal
Kapten Inf Bambang Kalisno melaporkan bahwa sisa hasil usaha tahun 2024 sebesar
Rp300.900.000. Dirinya tak menampik, jumlah itu memang lebih kecil dibandingkan
tahun 2023 lalu.
Hal itu lantaran ada kewajiban beban biaya yang harus
ditanggung oleh koperasi. Yaitu berupa sewa lahan dan bangunan milik negara
yang digunakan untuk usaha perkoperasian dan Sewa itu sudah dibayar untuk 5
tahun ke depan, katanya.
0 Response to "SHU Primkop Kartika A-08 Ki Gede Sebayu Kodim 0712 Tegal Capai Rp 300 Juta"
Posting Komentar