Hankam

Hankam

Arti Prasasti TMMD Reguler 118 Brebes


Brebes, Radardesa.com – Prasasti TMMD Reguler 118 Kodim 0713 Brebes telah dibuat dan ditempatkan di titik 400 meter jalan TMMD sepanjang 695 meter, tepatnya di Dusun/Desa Kaliloka RT/RW. 04.

Pendirian tugu batu tersebut bertujuan untuk menunjukkan siapa saja pelaku pembangunan infrastruktur jalan antar desa dan kecamatan yang membentang dari Dusun/Desa Kaliloka Kecamatan Sirampog ke Dusun Karanganyar Desa Linggapura Kecamatan Tonjong.

Dikemukakan Dansatgas TMMD Reguler 118 Brebes/Dandim Brebes Letkol Infanteri Tentrem Basuki, bahwa maksud kalimat yang tertulis di badan batu prasasti adalah kemanunggalan TNI dengan jajaran Pemkab, segenap elemen, dan masyarakat Desa Kaliloka, dimana mereka telah bergotong royong selama satu bulan lebih untuk membangun infrastruktur tersebut.

“Prasasti itu bukan hanya untuk penghias jalan saja, namun menunjukkan bahwa Satgas TMMD Reguler 118 bersama seluruh pihak dan masyarakat setempat telah bekerja keras dengan ikhlas untuk memajukan desa,” bebernya.

Kemudian di badan prasasti itu nantinya akan dipasang plakat marmer granit, setelah ditandatangani Dansatgas TMMD dan Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin SH.MH, pada saat serah terima hasil TMMD (penutupan TMMD) tanggal 19 Oktober 2023 nanti di Lapangan Ponpes Al Hikmah 2 Benda Sirampog.

“Prasasti itu akan menjadi informasi bagi generasi Desa Kaliloka selanjutnya, saat mereka melintas jalan hasil operasi bhakti TNI lintas sektoral itu,” tandasnya. (Aan/Red)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti Prasasti TMMD Reguler 118 Brebes"

Posting Komentar