Hankam

Hankam

7 Orang Penumpang Bus Cirebon-Purwokerto Terjaring Operasi Yustisi

 

Tegal - Petugas gabungan dari Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal Kota, Lanal Tegal, Satpol PP dan Dinkes Kota Tegal menggelar operasi yustisi di depan kantor Kecamatan Tegal Selatan Jl. Teuku Cik Ditiro Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (17/9/2020).

Operasi yang bertujuan untuk menegakan disiplin protokol kesehatan tersebut menindaklanjuti dari Perwal No. 29 th 2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pencegahan dan Penularan Covid 19 yang dikeluarkan oleh Walikota Tegal.

Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 yang tidak menggunakan masker  dikenakan tindakan berupa denda Rp 100.000, bagi yang tidak membawa uang akan dikenakan hukuman lain berupa pembersihan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan atau hukuman fisik berupa push up. Selesai menerima hukuman mereka akan diberi masker secara gratis untuk dipakai.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini ditemukan 7 orang penumpang Bus Elf Alvin Jaya jurusan Cirebon-Purwokerto tidak menggunakan masker kemudian diturunkan oleh petugas operasi yustisi untuk diperiksa dan mengisi blangko selanjutnya dikenakan hukuman berupa denda.

Oleh Kondektur Bus ke 7 penumpang tersebut ongkosnya dikembalikan supaya dapat melanjutkan perjalanan dengan armada lain.

Diharapkan dengan adanya Perwal Kota Tegal yang ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, masyarakat akan semakin sadar bahayanya tidak disiplin protokol kesehatan. (ats)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "7 Orang Penumpang Bus Cirebon-Purwokerto Terjaring Operasi Yustisi"

Posting Komentar