Hankam

Hankam

Kodim Tegal Bersama Polres Tegal Kota Membantu Pemkot Menegakkan Operasi Yustisi

 

Tegal - Pemkot Tegal dibantu oleh Kodim 0712/Tegal dan Polres Tegal Kota melaksanakan operasi yustisi dimulai dari Jl. Sultan Agung, Kejambon, Tegal Timur, Senin (14/9/2020).

Operasi tersebut untuk menegakan Perwal No. 29 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang pencegahan penularan Covid 19 di Kota Tegal, untuk melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Selain Walikota dan Wakil Walikota, hadir pula Komandan Kodim 0712/Tegal  Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar,  Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan sejumlah pejabat lain dari lingkungan Pemkot dan Kejaksaan Tegal Kota.

Disampaikan oleh Dandim, sesuai Perwal yang sedang ditegakan dalam operasi yustisi kali ini ada beberapa sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

"Sasaran operasi ini meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum", terangnya.

Bagi mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda membayar Rp. 100.000,-. Uang denda yang dibayarkan para pelanggar disetorkan  melalui rekening Bank Jateng ke kas daerah.

Dalam kesempatan itu Dandim menegaskan bahwa terpenting adalah mendisiplinkan masyarakat dengan adanya efek Jera kepada pelanggar.

“Bagi yang terjaring razia namun tidak membawa uang, maka ada toleransi untuk diganti dengan cara membersihkan lingkungan,” pungkas Dandim. (ats)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kodim Tegal Bersama Polres Tegal Kota Membantu Pemkot Menegakkan Operasi Yustisi"

Posting Komentar