Dandim Jayapura Bersama Bupati Keerom Musnahkan Miras Hasil Binter Koramil Arso
Keerom
- Pemusnahan barang bukti miras jenis arak sebanyak 600 botol dilakukan Dandim
1701/Jayapura Kolonel Inf Hendry Widodo bersama Bupati Keerom Piter Gusbager,
S.Hut., M.U.P., bertempat di halaman Makoramil 1701-04/Arso, Jl. Trans Papua,
Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Selasa (19/3/2024).
Pemusnahan
miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Keerom serta di ikuti 30
orang. Hadir diantaranya Pabung Kodim
1701/Jayapura Wilayah Keerom Letkol Inf Suwito, Danramil 1701-04/Arso Mayor Inf
Sardiyana, Wadanramil 1701-04/Arso Kapten Inf Saryadi, Pejabat Forkopimda
Keerom dan Anggota Koramil 1701-04/Arso.
Dalam
sambutannya, Bupati Keerom mengucapkan terima kasih Kepada Dandim 1701/Jayapura
beserta jajarannya yang telah menjaring tiga peti miras ilegal jenis arak
sebanyak 600 botol.
”Hari
ini bersama Dandim 1701/Jayapura kami sudah sepakati untuk dilakukan pemusnah
sebagai tanda atau simbol bahwa kita menolak miras di wilayah Kabupaten
Keerom,” tegasnya.
Bupati
mengatakan bahwa Kabupaten Keerom mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia juga mengajak semua
pihak untuk menjaga wilayah Kabupaten Keerom bebas dari minuman beralkohol.
Menurutnya miras memberikan dampak sangat besar, terutama dampak buruk bagi
masyarakat.
”Segala
jenis minuman beralkohol baik yang berizin maupun tidak berizin baik yang lokal
maupun yang diproduksi secara resmi itu ada aturan mainnya. Tidak ada pihak
yang memproduksi, mengedarkan maupun mengkonsumsi diluar ketentuan yang ada.
Apabila itu terjadi maka pasti ada konsekuensi hukumnya,” terang Bupati.
Lebih
lanjut, Bupati Keerom menerangkan bahwasannya kita baru saja melaksanakan Pesta
Demokrasi Pilpres dan Pileg di Kabupaten Keerom berjalan lancar dalam keadaan
aman. Tidak lama lagi Kabupaten Keerom juga akan menghadapi Pilkada yang
merupakan salah satu agenda besar dalam kalender pemerintahan.
"Berkaitan
dengan pemusnahan miras ini, saat ini saudara-saudara muslim kita sedang
melaksanakan ibadah puasa, mari kita bersama sama menjaga toleransi kerukunan
antar umat beragama. Hal semacam ini jangan sampai mengganggu ketentraman,
ketertiban dan mengganggu toleransi bagi umat beragama,” imbuhnya.
Ia
menegaskan hal ini untuk menjadi pedoman dan menjadi perhatian semua pihak,
bahwa miras sudah diperangi oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat,
tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Kita sudah deklarasikan di beberapa wilayah
di Kabupaten Keerom, harapannya tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Keerom yang
mengkonsumsi miras, karena hal itulah yang menjadi sumber utama kriminalitas.
Pada
kesempatan yang sama, Dandim 1701/Jayapura Kolonel Inf Hendry Widodo
menjelaskan bahwa pemusnahan miras jenis arak botol ini merupakan hasil
penyerahan dari salah satu warga Arso, yang semula hanya memesan rak telur
melalui jasa ekspedisi namun barang yang datang melebihi dari apa yang dia
pesan.
"Berawal
dari anggota Koramil 1701-04/Arso bersama Satgas Pos KM 31 melaksanakan
sweeping senjata tajam, miras dan narkoba pada tanggal 14 Maret 2024 lalu di
mata jalan Arso 1, salah satu anggota mendapat informasi dari warga yang
melaporkan telah menerima kiriman paket melalui jasa pengiriman ekspedisi, tapi
tidak sesuai dengan pesanannya," ujarnya.
”Kemudian
barang kelebihan yang bukan pesanannya tersebut yang ternyata diketahui miras
jenis arak diantarkan ke Koramil 1701-04/Arso untuk diamankan dan hari ini
sesuai hasil koordinasi dengan Bupati Keerom diadakan pemusnahannya,” terang
Dandim.
”Dengan
adanya pemusnahan barang bukti miras jenis arak, harapannya barang ini tidak
beredar di masyarakat. Sehingga Kabupaten Keerom terbebas dari minuman keras,”
tutup Dandim. (Redaksi Papua)
0 Response to "Dandim Jayapura Bersama Bupati Keerom Musnahkan Miras Hasil Binter Koramil Arso"
Posting Komentar