Hankam

Hankam

Segera Diberlakukan Begini Gambaran PSBB di Kota Tegal.




Tegal – Dalam arahanya saat memimpin langsung jalannya rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal. Sabtu (18/4) di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi,ST.MM mengungkapkan dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga Masyarkat Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.

 Sebagai gambaran, Jumadi menyampaikan  aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal seperti diantaranya membatasi kegiatan kegamaan  dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang  masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

PSBB juga juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor/instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Warga kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek on line masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga  baik melalui media sosial,media masa,elektronik hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal. “Ajak seluruh tokoh agama,masyarakat bicara,sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman”,tegasnya. Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang.”sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah  saat PSBB sudah diberlakukan,”tandasnya.

Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Richard Arnold YS,SE.MM menambahkan  Virus ini virus psikologis dikala orang sehat dia tidak masuk tetapi  kalau  psikologisnya tidak bagus virus bisa masuk, tugas saya dan Danlanal di bidang logistik, agar segera dihimpun logistik nya namun kewajarannya di komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, untuk logistik harus dibedakan antara APD masker Medis dan Non medis. 

PSBB dikota Tegal ini harus dilaksanakan  karena ini sudah bencana nasional (sudah situasi Perang)  segera diajukan lebih cepat lebih bagus untuk dilaporkan ke pada ketua, karena beberapa alat ada yang harus dipesan, Kota Tegal  ini sudah transmisi lokal bahwa ada yang bisa menularkan antar tetangga, nah APD pun harus standar agar tidak terpapar seperti di rumah sakit Karydi,  kita harus Cepat, Tepat dan Benar. Apalagi ada yang melanggar perintah hukumnya sepertihalnya dalam hukum perang ada peraturan dan hukumnya, namun ini beda kita harus bekerja secara ikhlas, cepat dan  menyiapkan yang terbaik untuk masyarakat.(Nrs)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Segera Diberlakukan Begini Gambaran PSBB di Kota Tegal."

Posting Komentar