Hankam

Hankam

Koramil Tegal Selatan Dan Polsek Ikut mensosialisasikan Surat Edaran Walikota

 


Tegal – Dalam Rangka membantu Pemerintah Daerah sesuai UU No 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Koramil 21/Tegal Selatan bersama Polsek Tegal Selatan melaksanakan Patroli Yustisi untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal.

Memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelanggaran pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan (protkes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Bidang Pariwisata.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata, Selasa (12/1/21).

Dalam penyampaian Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf Ady Sulistiyo mengatakan kegiatan operasi Yustisi Prokes Covid 19 untuk memberitahukan tentang surat edaran Walikota tentang Petunjuk Tekhnis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk mengendalikan Covid 19 pada bidang Pariwisata agar sampai kepada masyarakat.

Adapun titik-tik sasaran operasi yustisi Covid-19 adalah tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah kecamatan Tegal Selatan seperti Cafe, Warnet Rumah makan dan tempat-tempat tongrongan anak-anak muda.  .

Adapun Tugas Operasi  Yustisi Prokes Covid 19 yaitu petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penularan covid 19 bahwa pengelola rumah makan cafe tutup s.d 19.00 hanya  menerima pembeli 25 % sedangkan untuk karaoke  serta tempat hiburan dibuka hanya sampai 21.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung 50%.

Memberikan hukuman tindakan disiplin berupa push ups kepada para pengunjung rumah makan cafe dan tempat hiburan yang tidak menggunakan masker. (Nrs)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Koramil Tegal Selatan Dan Polsek Ikut mensosialisasikan Surat Edaran Walikota"

Posting Komentar