Hankam

Hankam

Operasi Yustisi Di Pasar Bumijawa


Tegal - Petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0712/Tegal, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Bumijawa, Senin (2/11).

Operasi ini bertujuan menegakkan Perbup No 62 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tegal.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 19/Bumijawa Kapten Cpm Aris K mengatakan, dengan diadakannya operasi yustisi ini diharapkan dapat menekan munculnya klaster baru di pasar Bumijawa setelah ada beberapa pasar yang menjadi klaster Covid-19.

Dalam operasi tersebut juga dilakukan edukasi bagaimana protokol kesehatan mempunyai peran sangat penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. "Masyarakat hendaknya selalu menerapkan 3M yaitu Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga jarak," ujarnya.

Dalam operasi kali ini masih ditemukan beberapa pengunjung yang tidak memakai masker dan harus dikenai sanksi oleh tim gabungan.

 "Operasi yustisi dilaksanakan agar masyarakat lebih disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (ats)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Operasi Yustisi Di Pasar Bumijawa"

Posting Komentar