Hankam

Hankam

Jalan Kapten Ismail Sebagai Sasaran Patroli Yustisi di Wilayah Kota Tegal dan Berikan Teguran Kepada Pelanggar Prokes

 


Tegal - Patroli yustisi gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kodim 0712/Tegal melaksanakan Patroli Yustisi dengan sasaran Jl. Kapten Ismail kota Tegal dan memberikan teguran kepada beberapa warga pelanggar protokol kesehatan di area publik, Kamis (24/12/2020)

Hal tersebut sesuai peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.

Menjelang malam Nisa Natal Beberapa warga yang diberikan teguran dan saksi sosial pada umumnya beraktifitas di tempat publik namun tidak memakai masker sesuai Prokes pencegahan penyebaran Covid -19

Menurut Danramil 01/Tegal Barat Kapten Inf Bambang Kalisno dalam patroli yustisi tersebut mengatakan bahwa penertiban di lakukan dengan menyisir beberapa lokasi publik di antaranya jalan Kapten Ismail kelurahan Kraton Kec. Tegal Barat.

Pelaksanaan patroli yustisi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Selain itu juga memberi penindakan dan Sangsi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam patroli ini sejumlah 9 orang dengan di beri sangsi teguran 5 orang melaksanakan Pusap 4 orang. " tuturnya. (Nrs)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jalan Kapten Ismail Sebagai Sasaran Patroli Yustisi di Wilayah Kota Tegal dan Berikan Teguran Kepada Pelanggar Prokes"

Posting Komentar