Hankam

Hankam

Dana Puluhan Juta Rupiah Diduga Mengalir Warnai Proses IMB Toserba Surya di Desa Luragunglandeuh



Radardesa-Kuningan,
            Dana puluhan juta rupiah diduga mengalir mewarnai proses munculnya Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Toko Swalayan (Toserba) Surya yang berlokasi di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung.  Hal tersebut mulai mengemuka dalam gelar rapat pemerintah desa setempat bersama BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan Pasar Galuh Luragung pada Senin (05/11). Hadir juga pada kesempatan tersebut, Camat Luragung, Beni Prihayatno, Kapolsek AKP Agus Suroso serta perwakilan Danramil.
            Pantauan Radardesa saat gelar rapat berlangsung, salah seorang anggota BPD Desa Luragunglandeuh, Iman Nuriman dihadapan peserta rapat menyoal sudah keluarnya IMB Toserba Surya dimaksud.”Kami mempertanyakan munculnya IMB Toserba Surya karena selama ini lembaga BPD sama sekali belum pernah diajak rapat untuk membahas soal tersebut,”ucapnya.
            Dia juga menyuarakan,  pihaknya menangkap adanya rumor  dalam proses pengurusan IMB disinyalir ada aliran uang yang telah digelontorkan pihak perwakilan Toserba Surya kepada Kepala Desa Luragunglandeuh yang saat itu masih dipegang Sdr.Uga Nugraha.”Hal ini perlu diklarifikasi kebenarannya karena dalam rumor tersebut BPD disebut-sebut mendapatkan bagian,”ungkapnya.
            Secara tegas Dia menyatakan dirinya berani bersumpah tidak pernah menerima aliran uang sebagai fee sukses dari siapapun dan dari pihak manapun sebagai pelicin untuk mempermudah disetujuinya Toserba Surya di wilayahnya itu.”Kami termasuk pihak yang merasa dicemarkan nama baik dengan adanya rumor itu sehingga perlu penelusuran yang serius,”tandas pria yang menjadi pengajar di SMPN 1 Luragung ini.
           Dalam kesempatan yang sama, Pj.Kepala Desa Luragunglandeuh, Tohari menyampaikan IMB Toserba Surya memang sudah dikeluarkan Badan Perizinan Kabupaten Kuningan pada 30 April 2018. Menurutnya, jika muncul dugaan kerancuan dari proses saat permohonan tersebut ditempuh dan BPD atau masyarakat lain ada yang keberatan silahkan dilakukan dengan cara-cara sesuai prosedur.”Kita bisa duduk bersama berkomunikasi dengan para pihak terkait untuk mengklarifikasi munculnya IMB Toserba Surya dimaksud,”pesan Tohari.
            Menambahkan hal itu, Camat Luragung Beni Prihayatno mengemukakan pihak pemerintah kecamatan pada saat ada perwakilan dari pihak Toserba Surya mengurus pengajuan IMB menegaskan permohonan yang diajukan ketika itu berupa izin untuk pertokoan biasa.”Kami menyetujui sebab permohonan yang disampaikan perwakilan Toserba Surya setelah ada persetujuan dari Kades Luragunglandeuh adalah untuk pertokoan biasa dan bukan untuk toserba,”ungkapnya tegas.
            Sementara itu Kapolsek Luragung, AKP Agus Suroso ikut menjelaskan secara normatif proses keberatan atau gugatan untuk membatalkan IMB dapat dilakukan melalui pengajuan gugatan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Bandung (Provinsi).”Ketika memang terjadi dugaan ada aliran dana dalam proses IMB terhadap pejabat tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang mempengaruhi kebijakannya maka jika telah memenuhi unsur-unsurnya dapat dijerat merupakan perbuatan gratifikasi,”terangnya.
            Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan melalui salah seorang Kepala Bidang (Kabid), Asep Suryaman menjelaskan dari awal masuk ke instansinya itu, pengajuan pemohon untuk Surya di Luragunglandeuh sudah permohonan IMB untuk Toserba Surya.”Kami hanya melakukan legalisasi berupa keluarnya IMB sesudah seluruh persyaratan secara lengkap dipenuhi pemohon melalui proses verifikasi dan kajian Tim juga ke lapangan,”paparnya.
            Menanggapi adanya persoalan itu, perwakilan Toserba Surya yang mengurus proses pengajuan izin, H.Mochamad Nurdijanto ketika dikonfirmasi Radardesa di ruangan kerjanya pada Senin (12/11) siang  mengatakan seluruh persyaratan permohonan sesuai ketentuan yang ada sudah lengkap. Menurutnya, izin serta rekomendasi dari lingkungan wilayah terdekat juga sudah terpenuhi semua.”Tentang izin itu dimohon untuk pertokoan biasa atau toserba sebenarnya hanya soal istilah saja,”sambung pria yang biasa disapa Ade ini.
            Ditanyai tentang kebenaran informasi adanya aliran dana yang sudah diberikan kepada Kepala Desa Luragunglandeuh (saat itu Sdr.Uga Nugraha) ketika  menempuh proses izin dari pemerintah desa setempat, Ade mengakui karena ada permintaan dari kepala desa bersangkutan untuk kepentingan koordinasi dengan lembaga lain di desa terutama BPD.”Setelah itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan amanahnya dilaksanakan atau tidak,”pungkasnya.
            Menguatkan hal tersebut, Mantan Kepala Desa Luragunglandeuh, Uga Nugraha saat ditemui dikediamannya pada Rabu (14/11) siang  mengakui telah menerima dana tersebut sebelum dirinya menandatangani izin dari desa untuk Toserba Surya.”Saya menerima dana itu dan bertanggungjawab untuk menjelaskannya,”beber Uga.
            Dia sempat juga menyampaikan,  penandatanganan dirinya memberi zin atas nama pemerintah desa Luragunglandeuh ketika itu sebenarnya berada dalam tekanan pihak tertentu. Dirinya merasa cukup dilematis serta berada dalam kondisi serba salah. * Nacep S.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Puluhan Juta Rupiah Diduga Mengalir Warnai Proses IMB Toserba Surya di Desa Luragunglandeuh"

Posting Komentar