Hankam

Hankam

Danramil Adiwerna turut menyerahkan sertifikat tanah pada Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL

Slawi - Danramil 07/Adiwerna Kapten Inf Suswantoro mewakili Dandim 0712/Tegal menghadiri Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah di Pendopo Kab Tegal. Selasa (29/01/2019)

Bupati Tegal, Umi Azizah dalam sambutannya mengharapkan program strategis nasional yang akan berlanjut di tahun 2019 ini, bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, perlu adanya pengawasan dari aparat penegak hukum guna mengamankan program ini dari pungli. “Saya tidak ingin ada aparatur sipil negara maupun perangkat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Umi.
Umi menekankan untuk seluruh desa yang akan melaksanakan program PTSL ini tidak korupsi dan pungli. Jika menemukan salah satu oknum yang menyeleweng, segera laporkan. Ingat, kita sudah di era transparansi, era keterbukaan, semuanya harus jelas dan clear di awal agar tidak timbul pertanyaan di masyarakat.
“Dengan menyukseskan program ini, berarti panjenengan sudah membantu memenuhi hak dasar rakyat untuk memperoleh kepastian hukum. Membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat kita, termasuk meminimalisir potensi konflik atas sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Supa'at menegaskan bahwa program PTSL ditanggung oleh negara. Kecuali, biaya materai, biaya patok, fotocopy berkas administrasi maupun biaya operasional. “Untuk biaya tersebut tidak ada ditanggung negara, harus ditanggung oleh pemilik tanah atau pemohon yang dibayarkan kepada panitia PTSL desa,” jelas Supa'at.
Ditambahkan Supa'at pada tahun 2019 ini, BPN menargetkan 60.000 bidang untuk Peta Bidang Tanah (PBT) dan 45.000 bidang untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), dimana lokasinya tersebar di 12 kecamatan dan 49 desa.
Terkait dengan itu , Kapolres Tegal, Dwi Agus Prianto mengatakan bahwa dirinya bersama unsur anggota TNI-Polri siap mengawasi jalannya program PTSL. “Di setiap desa terdapat Babinsa, sehingga kami akan upayakan untuk bisa mengawasi jalannya prosedur PTSL,” tuturnya.
Dwi berharap di tahun 2019 ini, tidak menemukan kasus perangkat desa yang terjerat hukum terkait PTSL. “Mari kita berkaca dari kejadian di tahun 2018, jangan ikuti mereka yang sudah melanggar aturan,” ujarnya. (pendim tegal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Danramil Adiwerna turut menyerahkan sertifikat tanah pada Rakor dan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan PTSL"

Posting Komentar