Penjelasan BPD Terkait Tuntutan Warga Bangsri Brebes
Brebes, Radardesa.com – Ratusan warga Desa Bangsri Kecamatan
Bulakamba Kabupaten Brebes yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bangsri, telah
melakukan audiensi di kantor desa setempat. Mereka bertatap muka dengan Kades,
sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disaksikan Camat
Bulakamba Sugeng Basuki. Jumat (11/1/2019).
Forum tersebut mempertanyakan terkait adanya beberapa
titik pembangunan desa yang belum dilaksanakan yang bersumber dari Dana Desa
(DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu warga juga menilai
pelaksanaannya tidak transparan kepada mereka. Mereka menduga beberapa
pekerjaan, pelaksanaannya diberikan kepada pihak ketiga dan itu melanggar
aturan menurut warga. Masyarakat juga merasa keberadaan BPD selama ini dianggap
tidak mewakili serta menampung aspirasi.
Hal tersebut dibantah atau salah satu anggota BPD
Wahyu Sani, mewakili pemerintah desa, pihaknya merasa telah menjalankan tugas sesuai aturan
dan tupoksinya, meski masih terdapat kekurangan.
Sementara dijelaskan Kades, Devi Ferdian Susanto
bahwa, keterlambatan pembangunan desa dikarenakan pencairan Dana Desa tahap
terakhir terjadi menjelang akhir tahun. "Dengan mengadakan musyawarah
bersama Kadus, BPD dan tokoh masyarakat di wilayah titik yang belum terbangun,
menghasilkan berita acara kesepakatan pembangunan tetap dilaksanakan namun
masuk tahun 2019,” ucapnya.
Sedangkan terkait pekerjaan oleh pihak ketiga, Devi
Ferdian menjelaskan bahwa setiap TPK dan anggotanya di wilayah masing-masing
mengkondisikan tenaga kerja dari lingkungan/swakelola. "Terkecuali untuk
pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan warga seperti sensit/pengaspalan kita
menggunakan tenaga teknis," tegasnya.
Ditambahkannya terkait transparansi, papan
transparansi sudah ada di kantor desa dan setiap Anggota TPK sudah membawa
masing-masing saat pelaksanaan pembangunan (pelaksanaan dipasang).
"Intinya sudah ada ketua TPK dan anggota TPK yang mengkondisikan,"
pungkasnya.
Akhir audiensi, para peserta meminta untuk diagendakan
kembali dan selanjutnya membubarkan diri. (ts.01/Aan/Dade).
0 Response to "Penjelasan BPD Terkait Tuntutan Warga Bangsri Brebes"
Posting Komentar