Hankam

Hankam

KPU Kota Tegal Menggelar Seminar UU Nomor 7 Tahun 2017

Tegal.  Radardesa.com. Mendekati pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Gubernur hingga Pemilihan Presiden mendatang, sudah ada aturannya yang baru diterbitkan yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berkenaan hal tersebut, KPU Kota Tegal menggelar Seminar UU Nomor 7 Tahun 2017 di Meeting Room Hotel Pesonna, Senin (27/11).

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan bahwa seminar ini penting untuk diikuti. Karena ini tentang Pemilu, dengan berbagai langkah, tahapan yang tentunya ada perbedaan dengan UU sebelumnya. Sehingga menjadi ilmu dan bekal untuk para peserta. Menurut Agus, hal ini juga sekaligus sebagai sosialisasi undang-undang tersebut kepada peserta yang hadir.

Didalam UU tersebut tentu ada aturan-aturan baru yang dapat menjadikan demokrasi jadi lebih baik. Dijelaskannya, bahwa karena ini sudah menjadi undang-undang jadi tidak dapat merubah. Namun apabila masyarakat Kota Tegal ada sesuatu yang mengganjal terhadal undang-undang baru ini maka dapat melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Hadir sebagai Narasumber seminar Dr. Nurhidayat Sardini Dosen FISIP UNDIP, Hadar Nafis Gumay Penasehat CETRO dan Agung Widyantoro SH,. MSi. Anggota DPR RI Komisi II dengan Moderator Saefurohim, S. Sos,. M. Si dosen Poltek Harber yang juga mantan komisioner KPU Kota Tegal.

Sementara itu peserta yang hadir diantaranya dari perwakilan Parpol, anggota PPS, PPK, Panwas dan Mahasiswa. (Chaerul Azmi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Kota Tegal Menggelar Seminar UU Nomor 7 Tahun 2017"

Posting Komentar